KALTIMPOST.ID, Tabir misteri kematian mendiang Amel pelan-pelan mulai terkuak. Polres Kutai Barat akhirnya menetapkan RY sebagai tersangka kasus penganiayaan Amellinda Sari alias Amel (9). RY adalah ibu kandung Amel.
Proses penganiayaan dimaksud adalah video yang beredar memperlihatkan Amel dalam kondisi kedua kakinya diikat rantai. Video terlihat diambil di rumah orang tuanya, Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai.
Dalam video tersebut terlihat Amel menangis kesakitan meminta sang ibu melepaskan rantai tersebut. Meski sang ibu punya alasan sendiri, namun polisi melihat kasus itu sebagai penganiayaan.
Amel dilaporkan hilang satu Agustus lalu, 13 hari kemudian atau tempatnya 13 Agustus, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rawa-rawa sekitar aliran sungai Pesikng Kampung Jengan Danum. Saat ditemukan kondisi Amel sangat mengenaskan. Memperlihatkan tanda-tanda pembunuhan.
Penetapan RY menjadi tersangka, menyusul keluarnya hasil autopsi yang digelar pada 20 Agustus lalu. Digelar mengungkap kasus kematian Amel yang terjadi secara tidak wajar.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengatakan, Polres Kubar sudah membentuk tim untuk mengungkapkan kasus yang menjadi atensi masyarakat.
Berdasarkan alat bukti yang sudah didapatkan penyidik sampai hari ini, terhitung Rabu, 28 Oktober Agustus 2024 sudah dilaksanakan gelar perkara menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara ini.
"Kita tetapkan saudari RY sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, dan sudah ditahan sejak semalam," terang Asriadi.
Dia menegaskan, tentunya proses pendidikan terus berjalan proses ini belum sampai di sini, tentunya potensi adanya tersangka lain itu masih ada. Tinggal menunggu informasi lanjutkan, mohon doanya.
"Hasil autopsi adalah bagian daripada alat bukti yang kita dapatkan. Menjadi pegangan untuk menetapkan RY sebagai tersangka. Satu alat bukti yang menjadi penetapan tersangka, baru kalau buka di pengadilan," lanjutnya.
AKP Asriadi menambahkan, baru tahap awal penyidik tetap mendalami keterangan maupun alat bukti lainnya. Supaya nanti betul-betul permasalahan bisa diurai dan tuntaskan semaksimal mungkin.
Adapun alat bukti yang telah disita penyidik, di antaranya pakaian Amel, kemudian rantai hewan yang sempat terekam diikat pada kaki Amel, handphone, video dugaan penganiayaan dan beberapa alat bukti pendukung lainnya.
Ini pasal yang disangkakan pada RY
- Pasal yang disangkakan yakni pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 44 ayat 1 Undang RI Nomor 23 tahun 2024 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.
Editor : Uways Alqadrie