Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kabar Gembira, Kuota Seleksi PPPK Sepenuhnya untuk Non-ASN, Abdullah Azwar Anas: Tak Lulus Akan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Hernawati • Jumat, 6 September 2024 | 20:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

KALTIMPOST.ID, Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini akan difokuskan sepenuhnya untuk tenaga non-ASN atau honorer.

“Untuk pengadaan PPPK 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ucap dia, Jumat (6/9).

Saat rapat bersama Komisi II DPR RI telah disepakati terkait tenaga honorer. Mereka setuju bahwa tenaga honorer yang sudah terdata dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Anas menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK nantinya dilakukan dengan menggunakan metode pemeringkatan. Ini artinya hanya tenaga honorer yang berhasil mendapat peringkat terbaik dan memiliki kompetensi yang akan diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah dan DPR RI pun telah mencapai kesepakatan yakni untuk tenaga honorer yang belum mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi PPPK, mereka masih memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, kebijakan ini berlaku juga untuk tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak mendaftar seleksi PPPK karena formasi yang tersedia tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

“Dalam pertemuan juga disepakati agar tenaga non-ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” terang dia.

“Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Pembukaan ini dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Salah satu peraturan penting adalah Keputusan Menteri PANRB No 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Selain itu Kementerian PANRB juga menerbitkan dua peraturan lain untuk mengatur mekanisme seleksi PPPK pada jabatan fungsional tertentu.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No 348/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. Kedua, Keputusan Menteri PANRB No 349/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Meski belum diinfokan terkait pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga honorer akan dibuka, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK tahun ini akan difokuskan pada pelamar prioritas.

“Masing-masing eks tenaga honorer (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah,” ulas Aba.

Editor : Hernawati
#honorer #PPPK Paruh Waktu #pppk #MenPANRB Abdullah Azwar Anas