KALTIMPOST.ID, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/9), SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, dengan ancaman lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga: Pilwali Samarinda: Debat Kandidat Tetap Ada, Hanya berubah Format
Ketua majelis hakim, Artha Theresia, menekankan bahwa SYL tidak memberikan teladan sebagai menteri, sehingga hukuman diperberat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga harus diperberat," ujar hakim.
Kasus ini turut melibatkan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, yang juga dijatuhi vonis lebih berat pada sidang banding hari ini. (*)
Editor : Dwi Puspitarini