Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan Gratifikasi Penyelenggaraan Haji 2024: Menag Tantang Pembuktian tapi Mangkir 2 Panggilan Pansus, KPK Siap Usut

Almasrifah • Kamis, 12 September 2024 | 09:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KALTIMPOST.ID, Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Haji DPR) telah mengidentifikasi beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

Pada Selasa, 10 September 2024, anggota Pansus, Wisnu Wijaya mengungkapkan bahwa hasil temuan ini diperoleh dari pemeriksaan beberapa saksi.

Di antara temuan yang diungkap adalah 3.503 jamaah calon haji khusus yang diberangkatkan tanpa waktu tunggu, indikasi manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang memengaruhi jadwal keberangkatan, serta penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang dikelola oleh Kemenag.

Penambahan kuota ini terdiri dari 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler, padahal aturan menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota.

Pansus juga menemukan adanya ketidakjelasan dalam regulasi pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah dengan akses informasi dan sumber daya tertentu yang bisa memperoleh keuntungan, khususnya terkait percepatan keberangkatan.

Respons atas temuan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa ia menghormati proses kerja Pansus Haji DPR dan memilih untuk tidak memberikan komentar tentang isu spesifik seperti 3.503 kuota jemaah tanpa antre.

“Kalau Pansus menemukan itu, silakan dibuka, saya persilakan semua,” kata Yaqut.

Yaqut menegaskan bahwa segala dugaan dan temuan harus ditangani oleh Pansus dan ia siap memberikan penjelasan jika dipanggil.

“Itu sudah menjadi materi-materi. Biar pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukan ranah saya bicara di sini,” ungkap Yaqut pada Rabu, 11 September 2024. Dia berharap agar Pansus Haji bekerja dengan adil dan objektif.

Di sisi lain, Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, mengklaim bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali mangkir dari panggilan untuk memberikan keterangan.

Marwan menyatakan bahwa alasan Yaqut yang mengatakan menghadiri MTQ di Kalimantan Timur tidak sesuai dengan kenyataan, di mana Yaqut ditemukan berada di Kantor Kemenag.

"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini,” tegas Marwan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Pansus Haji berencana memanggil Yaqut untuk ketiga kalinya dalam minggu ini dan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum jika Yaqut kembali tidak hadir.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi mengenai 3.503 jemaah nol tahun yang langsung berangkat haji pada 2024.

Anna mengonfirmasi bahwa data tersebut sudah diserahkan kepada Pansus Haji dan menjelaskan bahwa pelunasan kuota dilakukan pada tahap pengisian sisa kuota antara Februari hingga Juni 2024. "Kami bersikap transparan.

Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” kata Anna pada Senin, 9 September 2024.

Pengisian kuota dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap I dibuka pada 12-15 Desember 2023 untuk jemaah dengan tiga kategori; jemaah yang keberangkatannya tertunda dari tahun lalu, jemaah yang urutannya berhak melunasi tahun ini, dan jemaah lanjut usia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesiapan untuk berpartisipasi dalam penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terkait tambahan kuota haji reguler 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan, “KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama.” Namun, Tessa mencatat bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi dari DPR untuk kerja sama tersebut.

Pansus Haji dibentuk pada awal Juli 2024 untuk menyelidiki pengalihan 20 ribu kuota haji reguler yang dilakukan sepihak oleh Kemenag, yang diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia, yang dalam rapat pada 27 November 2023 disepakati berjumlah 241 ribu, dengan 221.720 untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. (*)

Editor : Almasrifah
#siskohat #kpk #menag #gratifikasi #ibadah Haji 2024 #yaqut cholil qoumas #Pansus Haji DPR