Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Panduan Lengkap Cara Mendaftar

Dwi Puspitarini • Minggu, 15 September 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

 

KALTIMPOST.ID, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kembali menghadirkan peran penting Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), sama seperti pada Pemilu 2024.

Tugas PTPS sangat krusial dalam memastikan transparansi dan kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa gaji yang akan diterima oleh PTPS pada Pilkada 2024?

Apakah lebih tinggi atau justru lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024? Mari simak informasinya berikut ini.

 Baca Juga: Panahan Kaltim Kontribusi Satu Emas setelah Taklukkan Angin Kencang di PON XXI 2024

Gaji PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, honorarium PTPS Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang per bulan.

Jika dibandingkan gaji PTPS pada Pemilu 2024 yang sebesar Rp 1.000.000, honorarium pada Pilkada 2024 ini lebih rendah.

Meskipun ada penurunan, PTPS tetap menjadi bagian vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.

 Baca Juga: Layar Kaltim di PON XXI 2024: Badai Jadi Ujian Berat, Terancam Gagal Penuhi Target

Asuransi bagi PTPS Pilkada 2024

Selain honorarium, PTPS Pilkada 2024 juga mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas. Berikut adalah rincian kompensasi yang diberikan:

- Meninggal dunia: Rp 36.000.000

- Cacat permanen: Rp 30.800.000

- Luka berat: Rp 16.500.000

- Luka sedang: Rp 8.250.000

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Jaminan asuransi ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan para petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada.

 Baca Juga: Lebih Sehat dan Hemat: Tanpa Teflon, Bisa Kok Ubah Wajan Biasa Jadi Anti Lengket

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Bagi yang tertarik menjadi PTPS pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan jadwal rekrutmen berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Proses pendaftaran berlangsung dari 12-28 September 2024. Selama periode ini, calon PTPS dapat menyerahkan berkas-berkas persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  3. Berintegritas, jujur, dan adil.
  4. Memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu.
  5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  6. Berdomisili di kabupaten/kota setempat.
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan sehat jasmani serta rohani.
  8. Tidak terlibat dalam partai politik atau jabatan politik lainnya.
  9. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.

 Baca Juga: Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi yang Autentik dan Menggoda Selera: Hidangan Istimewa untuk Keluarga

Bagi yang lolos, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama menjadi PTPS.

Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan dan jadilah bagian dari penyelenggaraan pilkada yang bersih dan transparan. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#cara mendaftar #Gaji PTPS Pilkada 2024 #Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024