KALTIMPOST.ID, Masa tugas Akmal Malik sebagai penjabat (Pj) Gubernur Kaltim bakal berakhir Oktober 2024.
DPRD Kaltim kembali membahas nama-nama yang akan diusulkan untuk mengisi kekosongan hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengaku meski struktur alat kelengkapan dewan (AKD) belum rampung, para penghuni Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim - sudah menggelar rapat internal dan mengumpulkan usulan masing-masing fraksi yang terbentuk di DPRD Kaltim periode 2024-2029.
Masukan masing-masing fraksi yang ada, mengerucut dua nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses mengisi kursi Pj.
Akmal Malik kembali diusulkan untuk kembali mengisi kursi Pj Gubernur Kaltim bersama Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.
"Hasil nama usulan masing-masing fraksi ada dua. Pj saat ini, Akmal Malik dan Sekprov Sri Wahyuni," tuturnya, Selasa (17/9).
Dua nama ini, sambung dia, akan segera diproses untuk diusulkan ke Kemendagri. Tahapan perlu dipercepat lantaran, kata pria yang karib disapa Hamas ini, aturan mewajibkan nama yang diusulkan kembali untuk mengisi posisi Pj kembali wajib diajukan sebulan sebelum masa tugas Pj saat ini berakhir.
"Jadi sebelum satu bulan masa tugas berakhir. Sudah harus diajukan," singkat politikus Partai Golkar ini.
Diketahui, masa tugas Pj hanya berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang satu kali. Akmal Malik resmi dilantik Kemendagri sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 3 Oktober 2023.
Posisi pimpinan di Kegubernuran Kaltim pun dipastikan masih kosong karena tahapan pilkada masih berjalan.
Sementara merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024, gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih baru akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Sementara wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Akmal Malik meski dilantik pada 3 Oktober 2023 tapi baru resmi bertugas sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 17 Oktober 2024.
Dengan demikian, Pj Gubernur yang nantinya kembali terpilih akan bertugas selama 113 hari hingga kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dilantik.
Editor : Hernawati