KALTIMPOST.ID, Seorang wanita muda berinisial AN (18) asal Tangerang, Jawa Barat, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya di toilet wanita di Rest Area Km 319 B Tol Pemalang-Batang.
Insiden ini terjadi pada Kamis (5/9/2024), saat AN sedang dalam perjalanan bus dari Solo menuju Tangerang.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa AN mulai merasakan sakit perut pada pukul 11.30 WIB, sekitar 30 menit sebelum bus berhenti untuk makan siang di rest area.
"Setelah bus berhenti, AN langsung menuju toilet wanita dan di sana melahirkan bayinya," ungkap Eko dalam keterangannya.
Sebelum memasuki toilet, AN sempat meminta plastik hitam besar dari seorang pedagang di rest area.
Berdasarkan laporan polisi, AN melahirkan bayi tersebut seorang diri di dalam toilet, kemudian meletakkan bayinya di dalam plastik hitam yang ia bawa.
Usai melahirkan, ia meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC dan kembali ke bus seolah tak terjadi apa-apa.
Sopir bus mengaku sempat curiga setelah melihat noda darah di pakaian AN, namun mengira bahwa itu disebabkan oleh menstruasi.
“Kami melihat darah, tapi tidak menyangka itu karena melahirkan,” kata sang sopir kepada penyidik.
Kejadian ini terungkap setelah seorang petugas kebersihan di rest area menemukan plastik hitam yang ternyata berisi bayi yang sudah tidak bernyawa.
“Petugas kebersihan langsung melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolres.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik, ditemukan bahwa bayi tersebut meninggal akibat kekerasan fisik.
AN diduga memukul dan mencekik bayinya sesaat setelah melahirkan. “Tersangka mengaku panik dan takut jika orang lain mengetahui ia baru saja melahirkan,” jelas Eko.
Motif AN melakukan tindakan keji ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Mereka masih menyelidiki apakah AN melahirkan secara paksa atau karena faktor lain, serta apakah pembunuhan bayi ini telah direncanakan sebelumnya.
Saat ini, AN ditahan di Polres Pemalang dan dijerat dengan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk menggali informasi lebih detail terkait latar belakang dan motif AN dalam melakukan pembunuhan bayinya di toilet rest area ini.(*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini