Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sempat Hilang, Terdakwa Korupsi Panel Surya Disdik Kutim 2020 Berhasil Diamankan Tim Tabur

Bayu Rolles • Kamis, 3 Oktober 2024 | 05:40 WIB

DIAMANKAN: Terdakwa La Rusli La Tania yang sempat hilang berhasil dicokok Tim Tabur Kejati Kaltim, Selasa (1/10/2024). (FOTO: PENKUM KEJATI KALTIM)
DIAMANKAN: Terdakwa La Rusli La Tania yang sempat hilang berhasil dicokok Tim Tabur Kejati Kaltim, Selasa (1/10/2024). (FOTO: PENKUM KEJATI KALTIM)
KALTIMPOST.ID, Terdakwa korupsi pengadaan panel surya Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) 2020 yang sempat menghilang ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, La Rusli La Tania berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) bentukan Kejati Kaltim dan Kejari Kutim.

Terdakwa diamankan ketika muncul ketika perkara korupsi yang membelitnya digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa, 1 Oktober 2024. "Terdakwa hadir ke pengadilan mengajukan keterangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto dalam rilis.

Diketahui, terdakwa La Rusli La Tania yang saat perkara terjadi menjabat kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutim ini sudah pernah diproses Kejari Kutim ke meja hijau pada 2 Juli 2024. Sidang dijalankan secara in absentia lantaran terdakwa sempat menghilang. 

Menukil informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, perkara yang membelit La Rusli La Tania ini sempat menggantung sebulan lamanya untuk pembacaan dakwaan karena terdakwa yang menghilang. 

Dakwaan dari perkara yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 16,6 miliar itu pun baru dibacakan pada 6 Agustus 2024. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli meski tanpa kehadiran terdakwa. Sampai akhirnya, pada 1 Oktober lalu, terdakwa muncul dan meminta keterangannya didengarkan di ruang sidang meski persidangan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Tim Tabur yang mengetahui kemunculan terdakwa itu langsung segera mengamankannya dan diserahkan ke penyidik Kejari Kutim untuk diproses lebih lanjut. "Ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja," kata Toni.

Lewat program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk diproses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, tukas Toni, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor : Uways Alqadrie
#kejati kaltim #kejari kutim #kasus korupsi