Terdakwa diamankan ketika muncul ketika perkara korupsi yang membelitnya digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa, 1 Oktober 2024. "Terdakwa hadir ke pengadilan mengajukan keterangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto dalam rilis.
Diketahui, terdakwa La Rusli La Tania yang saat perkara terjadi menjabat kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutim ini sudah pernah diproses Kejari Kutim ke meja hijau pada 2 Juli 2024. Sidang dijalankan secara in absentia lantaran terdakwa sempat menghilang.
Menukil informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, perkara yang membelit La Rusli La Tania ini sempat menggantung sebulan lamanya untuk pembacaan dakwaan karena terdakwa yang menghilang.
Dakwaan dari perkara yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 16,6 miliar itu pun baru dibacakan pada 6 Agustus 2024. Persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli meski tanpa kehadiran terdakwa. Sampai akhirnya, pada 1 Oktober lalu, terdakwa muncul dan meminta keterangannya didengarkan di ruang sidang meski persidangan sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Tim Tabur yang mengetahui kemunculan terdakwa itu langsung segera mengamankannya dan diserahkan ke penyidik Kejari Kutim untuk diproses lebih lanjut. "Ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja," kata Toni.
Lewat program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk diproses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, tukas Toni, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Uways Alqadrie