Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tragis! Bayi 11 Bulan Dijual Ayah Kandung, Motifnya Bikin Pilu

Dwi Puspitarini • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:38 WIB

 

Ilustrasi. Seorang ibu di Tangerang kehilangan anaknya yang baru berusia 11 bulan setelah dijual oleh suaminya sendiri.
Ilustrasi. Seorang ibu di Tangerang kehilangan anaknya yang baru berusia 11 bulan setelah dijual oleh suaminya sendiri.

 

KALTIMPOST.ID, Polisi berhasil menangkap seorang ayah berinisial RA (36), yang tega menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta.

RA ditangkap setelah aksinya terungkap pada awal Oktober 2024. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan anak di Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol David Yanuar Kanitero, menjelaskan bahwa RA menjual bayinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

"RA mengaku terpaksa melakukan ini karena masalah ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar David.

 Baca Juga: Balikpapan Siap Meriahkan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024 Bersama KORMI dan Tafisa

Selain RA, polisi juga menangkap dua orang pembeli, HK (32) dan MON (30), yang terlibat dalam kasus ini. Mereka membeli bayi tersebut dengan harga Rp15 juta.

Penangkapan RA dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan HK dan MON ditangkap pada 3 Oktober 2024.

RA menghubungi MON setelah melihat postingan di Facebook yang menawarkan pembelian anak. "Pelaku RA berkomunikasi dengan MON melalui media sosial dan sepakat bertemu di Tangerang untuk menyerahkan bayinya," jelas David.

Setelah menyerahkan bayi tersebut, RA kembali ke Jakarta dan memberi alasan kepada istrinya, RD, bahwa anak mereka berada di Tangerang.

Namun, setelah terus didesak oleh RD, RA akhirnya mengakui telah menjual anak mereka sejak 20 Agustus 2024.

 Baca Juga: Jokowi Puji Kontribusi Prabowo di HUT TNI Ke-79, Ajak Rakyat Bersatu

Merasa dikhianati, RD langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bayi tersebut bersama pasangan HK dan MON di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang.

David menambahkan bahwa ketiga pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar David.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan orang tua yang tega menjual darah dagingnya sendiri. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#perlindungan anak #Neglasari #jual bayi #ibu #Polres Metro Tangerang #facebook #tangerang #judi online #kasus kriminal