“Alhamdulillah, pertemuan berjalan sangat familiar, dan telah terjadi sejumlah komitmen dari Pertamina RU V Balikpapan di dalam menyikapi tuntutan Kadin, dan perwakilan pemuda 5 desa, tentang rekrutmen tenaga kerja, dan peran Kadin ke depan,” kata Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, usai pertemuan, kemarin.
Kadin PPU, lanjutnya, sambut baik komitmen Pertamina dan berharap dapat jalin komunikasi lebih intensif guna memastikan kebutuhan tenaga kerja lokal terpenuhi. Dia menyebutkan pula, di dalam pertemuan yang dihadiri Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang, Pertamina RU V Balikpapan menyatakan kesediaannya untuk transparan dalam proses rekrutmen dan berkomitmen memenuhi target 80 persen tenaga kerja lokal dengan kualifikasi umum. Pihak perusahaan juga siap memberikan sanksi kepada vendor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Rudiansyah mengungkapkan, bahwa kuota 80 persen tenaga kerja lokal itu merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Sehingga, tutur dia, perusahaan yang ekspansi usaha di daerah ini, terlebih badan usaha milik negara (BUMN) dituntut kepatuhannya terhadap regulasi yang telah disahkan itu.
Selain tuntutan rekrutmen tenaga kerja lokal, dalam rapat yang dihadiri pula oleh sejumlah vendor perusahaan yang mengerjakan pembangunan kilang migas itu juga menyinggung tentang corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan luas.
Tentang CSR untuk masyarakat, Dodi Yapsenang mengatakan, bahwa Pertamina berupaya dan akan mendiskusikan lebih lanjut kepada manajamen, termasuk terkait pemberian pelatihan pada masyarakat di PPU. Dijelaskannya, untuk sponsorship dan bantuan lainnya Pertamina dalam setiap tahunnya sudah memberikan bantuan dan kuota di PPU.
Ke depan, ujar dia, masyarakat tinggal mengajukan sesuai kriteria pengajuan proposal. “Pertamina terbuka untuk semua perusahan lokal yang akan menjadi vendor Pertamina RU V dan berharapa ada binaan dari Pertamina untuk kontraktor lokal terkait pengisian formulir Contractor safety Management Systems (CSMS),” kata Dodi Yapsenang.
Sebelumnya, Kadin PPU berencana gelar demo di proyek kilang pada Kamis, 10 Oktober pukul 10 pagi. Rencana ini sudah disampaikan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 25 September lalu. Rudiansyah mengatakan, telah mengirim dua kali surat permintaan audiensi ke BUMN tersebut pada 26 Agustus 2024 dan 4 September 2024.
Namun, kedua surat tersebut tidak dijawab. Kadin, kata dia, menyoal pembangunan proyek kilang karena tak melibatkan perusahaan lokal, dan rekrutmen tenaga kerja lokal dengan komposisi 70 persen, seperti diatur dalam Perda PPU No. 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Rencana aksi unjuk rasa ini kian menguat setelah BUMN tak datang saat dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU pada Senin (30/9). Rencana unjuk rasa batal setelah Dodi Yapsenang merespons kedua surat Kadin tersebut dengan meminta jadwal audiensi sekira pukul 09.00-12.00 Wita, Senin (7/10).
Editor : Uways Alqadrie