Asman pemilik ahli waris bersama tiga saudaranya melakukan pemortalan ini. Mereka merasa lahan tersebut adalah kepemilikan keluarganya.
Pengelola Rumah Singgah Pasien, Dody Ismanu mengatakan padahal lahan dan bangunan tersebut setiap tahun disewa pakai kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun saat pemortalan, pihaknya tidak bisa melarang ahli waris untuk melakukan pemortalan. Pasalnya ahli waris mengklaim telah memenangkan telah mendapatkan keputusan tentang pemilikan lahan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Kami sewa pakai dengan pemerintah daerah di sini sejak 2020 lalu,” kata Dody, Selasa (8/10/2024. Pemortalan terjadi pada Senin sebelumnya.
Dody mengatakan saat ini ada empat pasien serta sanak keluarga yang menginap di Rumah Singgah Pasien itu. Namun terpaksa, pihaknya menutup pelayanan Rumah Singgah Pasien sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dody sudah melaporkan ke pihak BKAD dan dinas terkait, masih menunggu arahan dari Pemerintah Daerah untuk melanjutkan persoalan ini.
Lahan seluas delapan hektar yang diakui Asman sebagai lahan milik datuknya tersebut, berdiri empat bangunan. Yakni, bangunan Ex Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Rumah Singgah Pasien, Bangunan Orari, dan Pemuda Pancasila.
Berdasarkan pengakuan Asman, kata Dody, pihak ahli waris menginginkan adanya perhatian dari Pemda terhadap ahli waris atau pemilik lahan. Dalam hal ini, dirinya meminta untuk dilibatkan maupun berkoordinasi dengan pihak ahli waris berkaitan kegiatan apapun yang terjadi di atas lahan ini.
Editor : Uways Alqadrie