Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Minta Fee 5 Persen: KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka setelah OTT di Kalsel

Dwi Puspitarini • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:07 WIB

 

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan total enam tersangka yang terlibat dalam suap proyek pembangunan di Kalsel dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan total enam tersangka yang terlibat dalam suap proyek pembangunan di Kalsel dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

 

KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan di Pemprov Kalsel.

Sahbirin diduga meminta fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek di daerahnya. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan total enam tersangka terlibat dalam kasus ini.

Selain Sahbirin, ada pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang terlibat, termasuk Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, dan Yulianti Erynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

 Baca Juga: Timnas Indonesia Harap-Harap Cemas: Terus Pantau Kondisi Maarten sebelum Terbang ke Bahrain

Daftar Lengkap Tersangka KPK

Tersangka penerima suap meliputi:

  1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalsel
  3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB), Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND), pihak swasta

 Baca Juga: Mereka yang Mengembangkan Komoditas Perkebunan di Kaltim: Ramlah, Berawal dari Olah Minyak Kelapa Tradisional, Perlahan Jajal Pasar Lokal

Ghufron menyebutkan bahwa Sahbirin Noor diduga meminta fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Beberapa proyek yang terlibat dalam kasus ini antara lain Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang, dan Pembangunan Gedung Samsat.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, yang diduga sebagai bagian dari fee yang diberikan kepada Sahbirin Noor oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Selain itu, KPK juga menemukan uang lain sejumlah Rp 12 miliar dan USD500 yang juga diduga merupakan bagian dari fee proyek.

Para tersangka penerima suap, termasuk Sahbirin Noor, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Sahbirin Noor belum berhasil ditahan.

KPK menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Gubernur Kalsel tersebut.

"Kami masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Ghufron.

Selain Sahbirin, beberapa pejabat tinggi lainnya seperti Ahmad Solhan dan Yulianti Erynah sudah ditahan oleh KPK.

OTT ini juga mengungkap praktik lazim dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), di mana penyelenggara negara sering meminta fee dari pelaksana proyek.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap dan gratifikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Ghufron menyatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, dan KPK akan terus mengawasi setiap indikasi tindak pidana korupsi, terutama di level pemerintahan daerah.

Selain proyek di sektor olahraga dan layanan masyarakat, KPK juga menemukan indikasi suap pada proyek pembangunan lainnya yang berada di bawah kendali Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

Editor : Dwi Puspitarini
#KPK Tetapkan Paman Birin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Pembangunan #konferensi pers #operasi tangkap tangan (OTT) #Minta Fee 5 Persen #gedung kpk #Pemprov Kalsel #Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron