Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ini Dia Syarat dan Ketentuan Lelang Eks Plaza Mulia Terbaru dari Bank Kaltimtara! Limit Turun Jadi Rp 477 Miliar

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:56 WIB

 

TERBARU: Bank Kaltimtara telah mengeluarkan Pengumuman lelang terbaru di Harian Kaltim Post. (FOTO: IST)
TERBARU: Bank Kaltimtara telah mengeluarkan Pengumuman lelang terbaru di Harian Kaltim Post. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, Tepat 47 hari lalu atau pada 29 Agustus, website Bank Kaltimtara keluarkan pengumuman lelang dengan deskripsi agunan aset berupa hotel dan mal lokasi strategis di tengah kota, lokasi bebas banjir.

Alamatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda. Tampak jelas foto dari bangunan yang dimaksud adalah eks Plaza Mulia dan Selyca Mulia Hotel yang kini sudah berubah nama menjadi Go Pasaraya Mall dan Five Premiere Hotel.

Pengumuman tersebut juga menyebutkan uang setoran untuk ikut lelang adalah Rp100.234.000.000. batas nilai untuk tanah dan bangunan tersebut Rp501.170.000.000. sejauh ini belum diketahui perkembangan lelang tersebut. Apakah sudah ada pemenang lelang atau diperpanjang. Namun kalau melihat pengumuman tersebut masih terpasang di website Bank Kaltimtara sepertinya belum ada pembeli yang sepakat.

Terbaru, pengumuman lelang sukarela diiklankan lewat Harian Kaltim Post pada 30 September. Pelelangan itu lewat perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melalui Aplikasi Lelang dengan kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang terbuka atau open bidding.

Plaza Mulia berdiri di atas tanah seluas 11.355 m2 dengan total luas bangunan 53.268 m2. Tercatat pada pengumuman tersebut, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 00517 tanggal 11/07/1990 atas nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Harga limit yang ditawarkan Rp 477.240.930.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp 95.448.186.000.

"Kalau untuk alasan lelang, tentunya untuk upaya penyelesaian kredit," beber Public Relation Officer BPD Kaltimtara Dale Amazone saat dikonfirmasi Selasa (8/10).

Disebutkan pelaksanaan lelang dengan mengakses portal lelang.go.id, batas akhir waktu penawaran hingga Senin 21 Oktober pukul 14.40 WIB mengikuti waktu server, atau 15.40 Wita. Adapun pelunasan paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir waktu penawaran. "Tempat pelaksanaannya di Kantor KPKNL Samarinda. Jadi untuk informasi semua sesuai pengumuman lelang yang di Harian Kaltim Post," lanjutnya.

Syarat dan ketentuan menyebutkan jika obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Pemenang juga nantinya dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi tersebut. Jaminan lelang Rp 95,4 miliar sudah harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

 

Editor : Uways Alqadrie
#bank kaltimkaltara