Berbekal hasil audit itu, merombak sistem pelayanan hingga manajemen AWS berpeluang diambil Pemprov Kaltim agar pelayanan di badan layanan umum daerah itu kembali ke koridor pelayanan kesehatan yang baku.
"Panggil dulu manajemen untuk mengklarifikasi temuan tim itu. Mengapa bisa terjadi seperti itu, apa alasannya. Rencana Kamis (10 Oktober 2024), undang pihak AWS," ungkap Akmal Malik saat ditemui media di Ruang VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Selasa (8/10/2024).
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyebut, salah satu temuan ketidakpatuhan yang terjadi dalam operasional pelayanan kesehatan di AWS yang tak berjalannya SOP di unit gawat darurat (UGD).
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 48/2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur, tenaga medis yang tersedia di UGD minimal 4 dokter spesialis dan satu dokter anestesi. "Nyatanya enggak begitu operasional di lapangan," katanya.
Temuan lain, kata Akmal, mengungkap adanya dokter yang menolak perintah atasan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Lemahnya kepemimpinan itu berdampak pada tata kelola operasional rumah sakit yang berimbas merugikan masyarakat yang memerlukan kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan yang diberikan AWS.
Padahal direksi punya kewenangan untuk memberikan hukuman ke dokter yang menolak tugas tersebut. Tak hanya direksi, sorotan Akmal berbekal temuan tim khusus itu, juga menyasar pada dewan pengawas RSUD AWS yang teramat pasif dalam pengawasan dan pengendalian internal sehingga temuan dan keluhan masyarakat yang menguap tak terbenahi sedini mungkin.
Entah mengambil sikap dengan menerbitkan advis pembenahan atau melaporkan ke Gubernur Kaltim. "Dewan pengawas hampir tak merespons dinamika yang terjadi di internal AWS," tukasnya.
Ke depan, PJ Gubernur itu juga akan memanggil jajaran BLUD rumah sakit lain yang ada di Kaltim. Karena diyakininya, hal serupa terjadi di rumah sakit pelat merah lain di Kaltim.
Over kapasitasnya daya tampung pasien juga jadi persoalan lain yang perlu dibenahi. Terlebih, mayoritas pasien yang ada di AWS merupakan peserta BPJS Kesehatan. Ke depan, Pemprov akan berkoordinasi dengan pihak BPJS kesehatan untuk memastikan pengajuan rujukan fasilitas kesehatan merata ke rumah sakit lain. Tak tersentral di RSUD AWS.
Ditanya tentang peluang pemprov merombak direksi AWS, Akmal menyebut hal itu akan ditentukan nanti selepas klarifikasi manajemen hingga diskusi mendalam bersama dewan pengawas RSUD AWS.
"Kalau dewan pengawas menyarankan diperbaiki, ya diperbaiki. Kalau minta diganti, ya diganti dan harus benar-benar kuat dalam menjalankan manajemen rumah sakit," singkatnya mengakhiri.
Diketahui, dua preseden buruk terjadi dalam pengelolaan pelayanan publik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie pada 2024 ini. Dari polemik meninggalnya bayi enam bulan ketika dirawat hingga kasus rasuah yang menyeret tiga pegawai rumah sakit pelat merah tersebut.
Dua kasus ini menjadi dasar Pemprov mengambil langkah mengevaluasi menyeluruh sistem operasional RSUD AWS dengan membentuk tim khusus yang berisikan, Dinas Kesehatan Kaltim; Inspektorat Wilayah Kaltim; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim; Badan Kepegawaian Daerah Kaltim; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim; Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim; hingga perwakilan RSUD AWS.
Editor : Uways Alqadrie