Yulianus Henock Resmi Menjabat Wakil Ketua BAP DPD RI, Siap Jalankan Tugas secara Profesional

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:53 WIB
Senator asal Kaltim, Yulianus Henock S.
Senator asal Kaltim, Yulianus Henock S.

KALTIMPOST.ID, Senator perwakilan Kalimantan Timur Dr Yulianus Henock S terpilih sebagai wakil ketua BAP dalam Rapat Pleno DPD RI pada Selasa (8/10).

Penetapan hasil rapat pleno ini akan dijadwalkan pada Sidang Paripurna DPD, Rabu (9/10).

Yulianus Henock S merupakan satu di antara empat perwakilan Kaltim di DPD RI yang dipimpin Sultan B Najamudin, senator asal Bengkulu.

Sebagai tokoh adat Dayak dan aktivis sosial, Yulianus Henock kini mengemban berbagai tanggung jawab di DPD RI, termasuk sebagai anggota Komite II, anggota Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), dan kini sebagai wakil ketua BAP.

Kepada media ini, ia mengungkapkan pentingnya menjalankan tugas berdasarkan Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2024, khususnya pasal 83, yang mengatur fungsi dan tugas BAP.

"Kami juga berkewajiban menerima laporan masyarakat dan membantu mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang banyak terjadi dalam masyarakat, biasanya antara masyarakat dengan korporasi atau perusahaan atau dengan pemerintah di daerah dalam wilayah NKRI," terang Yulianus, Rabu (9/10).

Sebagai senator yang aktif dan vokal, Yulianus berkomitmen untuk bekerja secara profesional, mengedepankan hukum, dan memperhatikan kearifan lokal dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

"Karena DPD RI sebagai lembaga tinggi yang sudah dipercaya rakyat daerah, harus mampu berbuat dan bekerja banyak, terukur dan terarah guna meraih simpati rakyat. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ke depannya," lanjutnya.

Untuk menjalankan fungsinya, BAP memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya pada pasal 83.

Tugas BAP di antaranya, melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV.

Selain itu, menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait korupsi dan malaadministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas komite sebagaimana terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan DPD.

"Percepat penanganan kasus-kasus besar di daerah, tindak lanjut temuan BPK RI yang berindikasikan kerugian negara, sinergi Komite IV," pungkasnya.

Editor : Hernawati
Yulianus Henock Sumual dpd ri Wakil Ketua BAP