KALTIMPOST.ID, Aktris Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dirinya tidak menggunakan nafkah yang diberikan suaminya, Harvey Moeis, untuk keperluan pribadinya.
Menurut Sandra, pendapatan Harvey hanya dialokasikan untuk keperluan rumah tangga dan pendidikan anak-anak mereka.
Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Saya tidak menerima uang untuk diri saya sendiri. Semua penghasilan suami saya digunakan untuk membayar kebutuhan rumah tangga seperti listrik, air, gaji karyawan, serta biaya pendidikan anak-anak," ujar Sandra di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota Jaini Basir menanyakan apakah benar Harvey memberikan uang setiap bulan kepada Sandra.
Namun, aktris kelahiran Bangka Belitung ini menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk dirinya pribadi.
"Kepada saya tidak, Yang Mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," jelasnya.
Baca Juga: Statistik Unggul, Indonesia Siap Hajar Bahrain Malam Ini
Hakim kemudian menyinggung kebiasaan umum di Indonesia di mana penghasilan suami biasanya diberikan kepada istri, bahkan jika sang istri memiliki penghasilan sendiri.
Namun, Sandra menolak hal itu. "Betul Yang Mulia, tapi saya lebih senang menjadi wanita mandiri. Saya punya penghasilan yang cukup, jadi tidak perlu meminta dari suami," jawabnya.
Sandra juga menambahkan bahwa sejak dulu ia tidak pernah meminta uang dari orang tuanya setelah memulai karir di Jakarta.
"Saya sudah terbiasa mandiri, jadi saya juga tidak merasa perlu meminta dari suami saya," tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan tersebut, hakim mengonfirmasi aset-aset yang dimiliki Sandra, termasuk apartemen, rumah, dan puluhan tas mewah.
Sandra menegaskan bahwa semua aset tersebut diperoleh dari hasil jerih payahnya sendiri.
"Aset-aset itu hasil dari kerja keras saya selama bertahun-tahun, tidak ada yang berasal dari suami saya," katanya.
Persidangan ini digelar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.
Jaksa mendakwa Harvey dan Reza terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun selama periode 2015-2022.
Menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim disebut menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Harvey untuk membeli aset pribadi, termasuk tanah, mobil mewah, dan perhiasan.
Baca Juga: Calvin Verdonk Yakin Timnas Indonesia Bisa Bungkam Bahrain Malam Ini!
Jaksa juga mendakwa Harvey dengan tuduhan pencucian uang. Berdasarkan keterangan jaksa, Harvey menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.
"Ada sejumlah aset yang dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan dana tersebut, termasuk untuk membayar sewa rumah dan membeli barang-barang mewah," kata jaksa.
Dalam persidangan ini, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sandra Dewi menegaskan bahwa meski suaminya sedang menghadapi kasus hukum, ia tetap akan mendukungnya secara moral.
"Saya selalu mendukung suami saya dalam segala hal, tapi saya juga berusaha untuk tetap mandiri dalam keuangan saya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pastikan Maarten Paes Siap Hadapi Bahrain Malam Ini di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak-pihak lainnya.
"Kami akan terus mengikuti proses ini dengan harapan bisa mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya," tutup Sandra. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post
Editor : Dwi Puspitarini