Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Tobat: MUI Tegaskan Ajaran Fansyuri Rahman Menyimpang, Ini Faktanya!

Dwi Puspitarini • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:35 WIB

 

Tangkapan layar salinan fatwa MUI Kalsel terkait majelis ajaran Ahmad Fansyuri Rahman yang dinilai sesat.
Tangkapan layar salinan fatwa MUI Kalsel terkait majelis ajaran Ahmad Fansyuri Rahman yang dinilai sesat.

 

 

KALTIMPOST.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Fansyuri Rahman sebagai ajaran sesat. Langkah ini diambil setelah berbagai kajian mendalam terhadap materi pengajian yang disampaikan Fansyuri Rahman di beberapa wilayah, termasuk Banjarmasin dan Nagara (Hulu Sungai Selatan).

Nasrullah, Sekretaris Umum MUI Kalsel, menegaskan bahwa ajaran Fansyuri Rahman tidak sesuai dengan prinsip Islam menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah.

"Kami berharap yang bersangkutan dapat kembali ke jalan yang benar," ujar Nasrullah dalam sebuah wawancara pada Kamis (17/10/2024).

Menurut Nasrullah, MUI juga telah mengambil langkah untuk menutup majelis taklim yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman.

 Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Membawa Tantangan Baru bagi Anggaran Negara

MUI Kalsel menyatakan bahwa ajaran tersebut melanggar setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan oleh Rapat Kinerja Nasional MUI pada tahun 2007.

Salah satu pelanggaran adalah menafsirkan Al-Qur'an tanpa metodologi yang benar dan meyakini akidah yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis.

Salah satu ajaran yang dianggap menyimpang adalah keyakinan bahwa Allah adalah hamba, dan hamba adalah Allah, serta keyakinan bahwa Nabi Muhammad merupakan manifestasi Tuhan dalam wujud manusia.

"Ini adalah keyakinan yang sangat keliru dan berbahaya bagi umat Islam," kata Nasrullah.

 Baca Juga: Pimpinan MPR Sebut 33 Kepala Negara Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Materi pengajian lainnya juga menyebutkan bahwa alam semesta dan manusia merupakan perwujudan Nur Allah, sebuah konsep yang bertentangan dengan akidah Islam.

MUI Kalsel meminta agar semua pengikut ajaran ini segera bertobat dan kembali kepada pemahaman Islam yang benar.

Fatwa tersebut juga menyerukan agar MUI di Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan (HSS) aktif membina Ahmad Fansyuri Rahman dan pengikut utamanya, Nafiah, yang juga dianggap menyebarkan ajaran sesat.

MUI menekankan bahwa pembinaan dan dialog akan terus dilakukan untuk menyadarkan mereka yang terlibat.

 Baca Juga: Hapkido Kaltim Turunkan Kekuatan di Kejurnas Semarang

Dalam upaya menegakkan fatwa ini, MUI Kalsel mengimbau kepada seluruh alim ulama, organisasi Islam, serta masyarakat untuk membantu menyebarluaskan fatwa ini, khususnya di wilayah Banjarmasin dan HSS.

“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif menjaga kemurnian akidah umat,” kata Nasrullah.

Pengawasan terhadap ajaran ini juga melibatkan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dari Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama.

MUI berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menghentikan penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang ini.

 Baca Juga: Pelantikan Prabowo-Gibran di Hari Libur, Ini Alasan Penting di Baliknya

Fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI Kalsel didasarkan pada bukti-bukti konkret yang dikumpulkan dari media sosial, rekaman amatir, serta wawancara dengan mantan pengikut ajaran Fansyuri Rahman.

Menurut laporan, ajaran ini telah menyebar luas di beberapa wilayah dan berpotensi merusak akidah umat.

MUI Kalsel berharap agar fatwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

MUI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan ajaran ini.(*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel Kaltim Post

 

Editor : Dwi Puspitarini
#mui #kalsel #Ahlussunnah wal Jamaah #banjarmasin #fatwa #ajaran #Nagara #sesat #Fansyuri Rahman #hulu sungai selatan #islam