Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

OTT Kejagung: Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terseret Kasus Baru

Dwi Puspitarini • Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:04 WIB

 

Ilustrasi. Kejagung OTT tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Ilustrasi. Kejagung OTT tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

 

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya sempat memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29 tahun).

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga hakim ini kini sedang dibawa oleh petugas Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).

 Baca Juga: Penangguhan Penahanan Guru Supriyani: Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya

Windhu enggan memberikan rincian mengenai alasan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang akan menyampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, ketiga hakim ini menjadi sorotan publik setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, putra seorang anggota DPR RI, dalam kasus pembunuhan yang melibatkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap tidak adil.

Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut.

"Kami merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga hakim karena terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar KY dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman, Senin (26/8/2024).

 Baca Juga: Dari Operasi Zebra Mahakam di Balikpapan, Masih Banyak Pengendara Tak Pakai Helm

Kasus vonis bebas ini juga sempat memicu protes dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis hukum yang menilai bahwa keadilan tidak ditegakkan dalam kasus tersebut. Mereka menuntut agar para hakim yang bertanggung jawab diproses hukum.

Hingga kini, kejadian OTT ini terus menyita perhatian publik. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan ketiga hakim tersebut oleh Kejagung.

Langkah Kejagung ini pun diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, terutama terhadap aparat penegak hukum yang dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah ujian bagi integritas pengadilan,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Terseret Kasus Baru #pn surabaya #Gregorius Ronald Tannur #OTT Kejagung #vonis bebas #pembunuhan #ky #korupsi #Dini Sera #habiburokhman #hakim