Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buntut Keributan yang Menyebabkan Nyawa Ramlan Melayang di Samarinda Seberang! Polisi Umumkan Delapan Tersangka

Eko Pralistio • Jumat, 25 Oktober 2024 | 18:06 WIB
TERSANGKA: Polresta Samarinda menyelenggarakan release berkaitan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis 17 Oktober lalu. (FOTO/RESTU)
TERSANGKA: Polresta Samarinda menyelenggarakan release berkaitan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis 17 Oktober lalu. (FOTO/RESTU)

KALTIMPOST.ID, Masih ingatkah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Sumber Baru, RT 15, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (17/10) lalu. Ya, keributan berujung menghilangkan nyawa seseorang, Ramlan (42). Dari kejadian itu, polisi telah menetapkan delapan tersangka. 

Sebelum tewas, Ramlan (almarhum) sempat membuat keributan. Dia melakukan penganiayaan terhadap warga di sana. Ketika itu, sekitar pukul 20.30 Wita, Ramlan melakukan penganiayaan terhadap Syamsul (32). Aksi penombakan yang dilakukan tersebut sempat terekam lewat closed circuit television (CCTV) warga. 

Dalam gambar bergerak, Ramlan berhasil melumpuhkan Syamsul dengan beberapa kali tombakan. Syamsul pun mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya. Syamsul tak berdaya menghadapi serangan Ramlan, dia terjatuh dan tak lama kemudian ditinggal Ramlan. Pada kesempatan itu, Syamsul berdiri dan berjalan tertatih-tatih menyelamatkan diri. Beberapa warga di sana langsung mengantarkan Syamsul ke rumah sakit terdekat menggunakan motor. 

Kemudian, pelaku yang juga menjadi korban, Ramlan, diamuk massa. Bertubi-tubi pukulan dan lemparan sebuah benda tersarang ke arah Ramlan. Hingga pada akhirnya, dia dinyatakan meninggal. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa tersebut mengeluarkan sebanyak delapan tersangka. Keluarga korban (Ramlan), melaporkan secara resmi insiden tersebut kepada polisi medio 20 Oktober silam. Unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Beberapa rangkaian telah dilakukan mulai dari mengumpulkan saksi, olah TKP, visum, dan bukti-bukti dari peristiwa tersebut. 

“Delapan tersangka berinisal ST, ID, AB, IS, AM, AR, SR dan RH. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, mereka ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya pada Press Release, Jumat (25/10).

Kedelapan tersangka, sambung dia, merupakan warga di sana. Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka ada yang melakukan pemukulan, dan juga melempar sebuah benda yang menyebabkan korban meninggal. 

“Tersangka disangkakan pasal tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yakni pasal 338 KUHP junto pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, aksi pengeroyokan itu dipicu saat almarhum melakukan tindakan penganiayaan, sehingga delapan tersangka ini emosi dan mengeroyok korban hingga meninggal,” tukasnya.

Editor : Uways Alqadrie
#pembunuhan #samarinda seberang #Polresta Samarinda