Mereka adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Keduanya kini langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba setelah disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong tersangka karena menyalahgunakan wewenangan saat menjabat Mendag di periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ungkap Abdul Qohar.
Terang Abdul, Tom Lembong dikatakan memberikan persetujuan pada perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal putih.
Padahal, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, impor gula hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Abdul mengutarakan, impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi ataupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.
Kronologi Kasus Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pada 28 Desember 2015 lalu, diadakan rakor yang melibatkan jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembahasan dalam rakor tersebut, salah satu terkait Indonesia yang kekurangan 200 ribu ton gula kristal putih di tahun 2016.
Terang Abdul Qohar, pada November-Desember 2015, tersangka CS yang merupakan direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan P, staf senior manajer bahan pokok PT PPI, mengadakan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Abdul Qohar menuturkan, 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya hanya memiliki izin industri gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Sedangkan, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, jelas Abdul Qohar, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung. Dan itu pun hanya boleh dilakukan BUMN.
"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal kenyataannya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," jelasnya.
Atas perannya, PT PPI disinyalir mendapatkan fee Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan gula tersebut. (*)
Editor : Almasrifah