Dikonfirmasi hal ini, Lurah Pelita Fahrurrozi mengatakan dari pantauan pihaknya mereka yang telah membongkar, sebelumnya telah menerima duit ganti rugi dari pemerintah. Dia pun mengapresiasi warga yang mau membongkar duluan ini sebelum diberi peringatan.
“Kami aktif berkomunikasi dengan warga. Jika memang mau memaksimalkan sisa material agar segera membongkar mandiri,” ucapnya, Kamis (31/10).
Dia menjelaskan dari laporan tim bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda masih ada sebagian pemilik bangunan belum menerima ganti rugi dengan keterangan masih menyelesaikan proses administrasi. Hal tersebut pun disampaikan kepada warga yang kerap menanyakan proses transfer ganti rugi tersebut. “Yah kami terus mengabarkan perkembangan ke warga juga,” jelasnya.
Dia menambahkan masih menanti kabar dari DPUPR Samarinda, apabila seluruh warga terdampak telah menerima ganti rugi. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat peringatan mengenai batas waktu pembongkaran ke warga.
“Setelah dinyatakan klir, baru kami layangkan suratnya. Tetapi kami terus menyampaikan agar dapat segera membongkar,” ucapnya.
Sebelumnya, kabid Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan dari 42 pemilk bangunan seluruhnya menyetujui nilai ganti rugi yang disampaikan pemerintah. bahwa sebelumnya, penilaian ini telah dilakukan oleh tim appraisal yang sifatnya independen, tanpa intervensi pemerintah dan hasil penilaiannya dapat dipertanggung jawabkan.
“Prinsipnya mereka setuju dan menandatangani persetujuan atas nilai ganti ruginya. Tinggal proses administrasi saja yang belum dilengkapi,” ujarnya, dikonfirmasi medio Oktober lalu.
Editor : Uways Alqadrie