Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Tergoda Janji Instan Kosmetik Ilegal, Gunakan Produk Alami, Teliti sebelum Membeli

Nasya Rahaya • Minggu, 10 November 2024 | 07:00 WIB
PILIH YANG ALAMI: Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Samarinda dr Agnes Kartini .
PILIH YANG ALAMI: Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Samarinda dr Agnes Kartini .

Tren kecantikan dengan kulit cerah dan glowing semakin digemari. Terutama di kalangan perempuan. Berbagai produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan dan harga terjangkau pun beredar luas. Melalui di platform e-commerce, toko kecantikan, hingga jasa titipan (jastip).

Namun, di balik janji manis itu, tak sedikit yang mengandung bahan berbahaya. Utamanya produk illegal dan tak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Samarinda dr Agnes Kartini memaparkan potensi bahaya penggunaan kosmetik ilegal. Juga tips memilih produk aman.

“Sebagai konsumen, penting selalu memeriksa apakah produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM. Produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM berisiko mengandung bahan kimia yang bisa merusak kulit dan bahkan membahayakan kesehatan tubuh,” jelasnya saat ditemui di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, Rabu (6/11).

Penggunaan kosmetik ilegal dengan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, steroid, atau retinoid dapat menyebabkan berbagai masalah kulit yang serius. 

“Penggunaan merkuri dalam kosmetik bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit, seperti okronosis, iritasi, hingga penipisan epidermis kulit yang ciri-cirinya pembuluh darah terlihat jelas,” sebutnya.

Selain merkuri, penggunaan bahan kimia lainnya seperti hidrokuinon, steroid, dan retinoid punya berisiko tinggi untuk merusak kulit. “Steroid dalam jangka panjang bisa membuat kulit menjadi sangat tipis, sehingga mudah iritasi, berjerawat, dan rentan terhadap infeksi,” tambahnya.

Kasus lainnya, seperti okronosis, yang sering terjadi pada pengguna produk yang mengandung hidrokuinon berlebihan dan dipakai dalam rentang waktu yang lama, akan mengakibatkan kulit menjadi rusak, menimbulkan flek hitam di seluruh wajah, sehingga wajah menjadi gelap permanen dan sulit disembuhkan.

Adapun produk hasil jastip dari luar negeri harusnya lebih dipertimbangkan kembali. “Kalau jastip produk dari Jepang atau Korea, regulasinya ketat. Sudah pasti produknya layak. Beda dengan negara yang regulasinya longgar seperti Thailand, India, dan Tiongkok, banyak beredar produk ilegal,” jelasnya.

Kemudian ciri-ciri kosmetik yang punya kandungan yang berbahaya antara lain adalah perubahan warna, aroma yang tidak biasa, atau tekstur yang aneh. “Jika krim yang digunakan berubah warna atau konsistensinya, atau jika produk mengeluarkan bau yang tidak biasa dan terlalu menyengat, lebih baik jangan dilanjutkan penggunaannya,” terangnya.

Selain itu, dia juga menekankan untuk membeli produk di tempat terpercaya, seperti toko resmi atau platform e-commerce yang jelas keasliannya. Jangan tergoda membeli produk di pasar yang tidak jelas asal-usulnya. Standar kecantikan yang bagi sebagian perempuan Indonesia adalah memiliki kulit putih, padahal perempuan harusnya mencintai apapun warna kulitnya.

“Kita harus berikan pengertian bagaimana definisi dari cerah itu. Kalau cerah bukan berarti harus putih. Kulit yang cerah itu kondisi kulit yang tampak lebih terang, segar, dan bercahaya, tanpa adanya pigmentasi yang gelap atau kusam. Harusnya ketika ingin merawat kulit itu tujuannya bukan untuk memiliki kulit putih, tapi merawat kulit dengan baik,” ungkapnya. 

Untuk mendapatkan kulit sehat dan cerah tanpa risiko bahan kimia berbahaya, dapat memilih perawatan yang lebih alami dan menggunakan produk dengan bahan yang sudah teruji dan terdaftar di BPOM.

“Standarnya perawatan dengan menjaga kebersihan kulit gunakan sabun yang lembut, menggunakan pelembab yang sesuai dengan jenis kulit, dan rutin menggunakan tabir surya untuk melindungi kulit dari paparan sinar UV,” sebutnya.

Juga bisa penggunaan bahan alami yang tidak mengandung zat kimia berbahaya, seperti minyak zaitun, madu, atau masker dari alpukat dan timun, yang dapat memberikan kelembaban dan nutrisi tanpa menimbulkan efek samping jika digunakan dengan benar.

Pemilihan produk harus disesuaikan dengan kondisi kulit masing-masing. Jika masih belum terlalu mengerti bisa konsultasikan ke dokter kulit. “Jika kulit sedang berminyak atau berjerawat, pilihlah produk yang bisa mengontrol minyak dan membantu mengatasi jerawat. Sebaliknya, jika kulit kering, gunakan produk yang lebih menghidrasi,” imbuhnya.

Meskipun banyak produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan dan terjangkau, penting bagi konsumen untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya dari produk yang tidak terdaftar di BPOM atau mengandung bahan kimia berlebihan. 

“Jangan tergoda oleh janji instan. Kulit yang sehat adalah hasil perawatan yang teratur dan menggunakan produk yang aman. Pastikan untuk selalu memeriksa label, membeli di tempat resmi, dan berkonsultasi dengan profesional medis jika ragu terhadap produk yang digunakan,” jelasnya.

Seiring meningkatnya kebutuhan dan permintaan pasar, aspek keamanan dan kualitas produk kosmetik patut menjadi perhatian. Berkaca dari temuan BPOM akhir-akhir ini, bisnis kosmetik abal-abal memanfaatkan demand yang terus tumbuh. Pada 24 Oktober lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta melakukan penindakan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun “Kimberlybeauty88".

Pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih setahun tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari.

“⁠Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10) lalu.

Taruna Ikrar menjelaskan, saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Pada lokasi gudang juga ditemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

Dengan temuan terbaru ini, selama 2024 BBPOM di Jakarta telah melakukan tindak lanjut berupa 5 perkara bidang sediaan farmasi dan 1 perkara bidang pangan. Dari 5 perkara tersebut, 2 di antaranya adalah perkara kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar.

Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan lebih dari Rp 11,4 miliar kosmetik impor ilegal yang merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati.

Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, BPOM terus aktif berkolaborasi dengan lintas sektor berupaya menumpas tindak kejahatan ini. Bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal. Karena itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini.

Salah satunya dengan memproduksi dan memasarkan produk kosmetik legal yang aman, bermanfaat, dan berkualitas. Komitmen pelaku usaha kosmetik untuk memenuhi standar/persyaratan produk dan regulasi adalah hal utama dalam merespons permintaan kosmetik yang terus tumbuh. Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.

Taruna Ikrar mengungkapkan, kosmetik impor ilegal yang merupakan produk tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan dilarang, sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Kosmetik yang masuk ke dalam negeri ditemukan di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, dan Balle Metta,

Pada bagian lain, Menteri Perdagangan sebagai Ketua Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyampaikan, banyak sekali keluhan dari klinik kecantikan yang diterima pemerintah.

“Mereka kewalahan dengan produk tanpa izin edar dari BPOM dan instansi terkait lainnya. Jika produk (ilegal/tanpa izin edar) ini masuk, maka akan merugikan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan, merugikan negara dalam keterkaitannya dengan pajak, merugikan industri yang sekarang berkembang cukup baik,” pungkas Zulkifli Hasan. (dwi)

 

NASYA RAHAYA

@nasyarahaya

Editor : Duito Susanto
#jastip #kosmetik abal-abal #perdoski #samarinda #kosmetik ilegal