Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bawaslu Kaltim Hentikan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bayu Rolles • Senin, 11 November 2024 | 07:53 WIB
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (FOTO: IST)
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, Penelusuran sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Kaltim menemui jalan buntu. Para pengawas tak menemukan adanya celah indikasi pelanggaran adminitrasi mau pun pidana, tafahus dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.

Ada dua laporan pelanggaran pemilu yang dihentikan Bawaslu Kaltim, yakni dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan nama Jiuhardi, dosen Universitas Mulawaraman (Unmul) dan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. 

“Setelah serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan bukti, tak ditemukan cukup bukti laporan-laporan itu dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, Minggu, 10 Oktober 2024.

Baik Jiuhardi atau Rusmadi, sama-sama dilaporkan tim pasangan calon (paslon), Isran Noor-Hadi Mulyadi karena terlibat dalam kampanye paslon lain, Rudy Mas`ud-Seno Aji. Jiuhardi diduga berpartisipasi dalam kampanye paslon tersebut di Pampang, Samarinda pada 18 Oktober 2024. Sementara Rusmadi di dua lokasi, lapangan eks Bandara Temindung dan Rawa Makmur, Palaran pada 27 November 2024.

Mengenai laporan yang menyeret nama dosen Unmul, lanjut Hari, memang dihentikan karena Bawaslu tak adanya indikasi yang mengarah paa pelanggaran pidana pemilu. Tapi hasil pemeriksaan para pengawas pemilu di tingkat provinsi ini mengindikasikan adanya pelanggaran adminitrasi soal netralitas ASN. “Jadi laporan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” sebutnya

Pengiriman laporan itu ke BKN ditempuh lantaran Bawaslu tak memiliki kewenangan dalam mengatur sanksi bagi ASN yang diduga melanggar netralitas di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024. Berbeda dengan laporan terkait Rusmadi Wongso. Pengaduan tersebut dinilai tak memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi.

Selain dua kasus ini, ada dua kasus lain yang ditelusuri berbekal temuan Bawaslu. Dugaan itu, keterlibatan Calon Gubernur Kaltim Isran Noor dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin Awal Oktober 2024. Lalu, dugaan keterlibatan Nidya Listiyono, direktur utama terpilih badan usaha milik Pemprov Kaltim, PT Bara Kaltim Sejahtera dalam kampanye Rudy Mas’ud-Seno Aji pada 18 Oktober 2024.

Dua temuan yang coba ditelusuri ini juga bernasib sama seperti dua laporan yang diadukan ke Bawaslu Kaltim. Sama-sama tak ditemukan bukti pelanggaran. Kini, laporan yang tersisa, yang tengah ditangani Bawaslu terkait dua laporan Aliansi Kotak Kosong Samarinda.

Pendukung kolom kosong itu, mengadukan pencabutan spanduk mereka oleh Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda serta profesionalitas Bawaslu Samarinda dalam menangani dan menerima laporan dugaan pelanggaran. Untuk dua laporan ini, Hari mengaku masih menelaah laporan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#rusmadi wongso #kpu kaltim #bawaslu kaltim