KALTIMPOST.ID, Meski terjerat kasus korupsi yang menyeretnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih memiliki peluang untuk dilantik jika terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," jelas Afif.
Menurut Afif, aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Minimnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jadi PR Berat Pemkot Samarinda
Ini berarti, status tersangka tidak menjadi penghalang untuk pelantikan seorang calon kepala daerah yang memenangkan pemilihan.
Namun, jika sudah ada keputusan hukum tetap yang menyatakan calon tersebut sebagai terpidana, maka pelantikan tetap dilakukan, tetapi dapat segera diikuti dengan pemberhentian.
Rohidin Mersyah yang saat ini maju berpasangan dengan Meriani di Pilkada Bengkulu terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada.
OTT KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah di Bengkulu, termasuk Sekretaris Daerah dan ajudannya.
Baca Juga: PGRI Batu Sopang dan Pama Gelar Bimbingan Teknis Guru Penjas Olahraga dan Kesehatan se-Paser
Polemik ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana seorang tersangka kasus korupsi masih memiliki peluang untuk dilantik.
"Ketika salah satu calon kepala daerah sudah menjadi terpidana, baru aturan tersebut dapat digunakan untuk pemberhentian," imbuh Afif.
Afif juga menegaskan bahwa status hukum calon kepala daerah sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.
"KPU hanya merujuk pada aturan yang berlaku. Jika belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka calon tetap bisa mengikuti kontestasi," ujarnya.
Baca Juga: Rahasia Kecil di Balik Buah Pir: Manfaat yang Jarang Diketahui saat Musim Hujan
Pasal dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa status tersangka belum cukup untuk menggugurkan pencalonan atau pelantikan seorang kepala daerah.
Hal ini dinilai memberikan celah bagi calon yang tersangkut kasus hukum untuk tetap menjabat hingga ada putusan pengadilan yang final.
Namun, jika Rohidin nantinya dinyatakan bersalah dan memiliki status sebagai terpidana, pelantikannya tetap dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.
Situasi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan di Indonesia.
Meski menuai banyak kritik, langkah KPU ini dinilai sesuai dengan aturan yang ada.
"KPU hanya menjalankan tugas sesuai regulasi. Adapun hasil akhirnya sangat bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan," terang Afif.
Baca Juga: Peserta Pelatihan Program Stimulan RT Bakal Lanjutkan Produksi Pembuatan Tas
Kondisi ini menjadi perhatian besar, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin berhubungan dengan pendanaan pilkada.
OTT KPK juga menemukan uang senilai Rp 7 miliar di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kendaraan para pejabat Pemprov Bengkulu. (*)
Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel
Editor : Dwi Puspitarini