Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nilai Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Pemda di Kaltim Tahun 2024 Menurun

Rikip Agustani • Selasa, 26 November 2024 | 06:38 WIB
Anggota Tim Korsup Wilayah IV KPK Basuki Haryono melalui Zoom memaparkan nilai MCP Kaltim Tahun 2024 pada ada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Legislatif, Eksekutif, Pelaku Usaha/BUMD, dan Media
Anggota Tim Korsup Wilayah IV KPK Basuki Haryono melalui Zoom memaparkan nilai MCP Kaltim Tahun 2024 pada ada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Legislatif, Eksekutif, Pelaku Usaha/BUMD, dan Media

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Pencapaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 untuk pemerintah daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan dari tahun lalu.

Hingga 24 November 2024, belum ada kabupaten/kota yang mampu mencapai skor di atas 90 persen, seperti nilai MCP tahun 2023. Bahkan nilai MCP Pemprov Kaltim yang sebelumnya 85,98, saat ini turun menjadi 60,75.

Berdasarkan paparan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK yang turut membawahi wilayah Kaltim, Pemkot Berau menduduki peringkat pertama pada nilai MCP Tahun 2024 dengan skor 86,62.

Disusul Pemkot Bontang dengan nilai 81,83, lalu Pemkab Paser memperoleh skor 79,49, Pemkot Balikpapan dengan nilai 79,45, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendapat nilai 75,21, dan Pemkab Kutai Barat (Kubar) dengan nilai 70,50.

Sementara itu, kabupaten/kota lainnya mendapat nilai di bawah 70. Yakni Pemkot Samarinda dengan nilai 66,21, Pemkab Kutai Timur (Kutim) mendapat nilai 65,68, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memperoleh skor 61,34, Pemprov Kaltim pada peringkat 10 dengan nilai 60,75, dan Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) menduduki peringkat terakhir dengan nilai 37,61.

Pada tahun 2023, ada dua kota di Kaltim yang memperoleh nilai di atas 90 persen, yaitu Pemkot Balikpapan dengan skor 93,51 dan Pemkot Bontang dengan nilai 92,76.

Kemudian Pemkab Paser dengan nilai 88,06, Pemkot Samarinda dengan nilai 87,53, Pemkab Kukar dengan nilai 86,94, Pemprov Kaltim pada peringkat enam dengan nilai 85,98, lalu Pemkab Kutim dengan skor 81,42, dan Pemkab Kubar dengan nilai 80,3.

Sementara itu, tiga kabupaten lainnya mendapat nilai di bawah 80, yaitu Pemkab Berau dengan nilai 75,74, Pemkab PPU dengan nilai 73,55, dan Pemkab Mahulu dengan nilai 69,37. Rata-rata nilai MCP di Kaltim adalah 83,2, sementara nilai capaian nasional adalah 75.

Area intervensi dari MCP yang dinilai oleh KPK meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

“MCP ini memang wajib dijalankan. Dan kalau bicara nilai MCP, ini harusnya 100, nilai maksimal. Karena terkait tugas dan fungsi. Kalau tugas dan fungsi ini dilakukan, dapat meminimalkan tindak pidana korupsi,” kata Anggota Tim Korsup Wilayah IV KPK Basuki Haryono melalui Zoom pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/11).

KPK juga melakukan penilaian pada Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan menilai lima komponen, yakni suap dan gratifikasi, benturan kepentingan, pengadaan barang dan jasa, nepotisme, dan penyalahgunaan anggaran. Secara nasional, nilai SPI pada tahun 2023 adalah 70,9. Capaian SPI 2023 untuk Pemprov Kaltim sedikit di atas rata-rata, yakni 72,71 atau status rentan.

Hasil penilaian integritas instansi umumnya menunjukkan risiko sangat tinggi, pengelolaan anggaran dianggap memiliki risiko tinggi, pengelolaan barang dan jasa rata-rata risiko tinggi, dan sosialisasi anti korupsi dinilai rendah. Rata-rata nilai SPI provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim masuk kategori rentan dengan skor 70,15, yang ditandai dengan warna merah. Kategori rentan ini memiliki skor 0-72,9, sementara kategori waspada adalah 73-77,9 dan kategori terjaga adalah 78-100.

Penilaian SPI tertinggi pada tahun 2023 berada di Pemkot Bontang dengan skor 74,99, lalu Pemkot Balikpapan dengan nilai 73,83. Sementara Pemprov Kaltim berada di peringkat ketiga dengan nilai 72,71, lalu Pemkot Samarinda dengan nilai 72,32, kemudian Pemkab Paser dengan nilai 71,51, dan Pemkab Kutim dengan skor 70,99. Selain itu, ada lima kabupaten yang mendapatkan nilai di bawah 70, yaitu Pemkab Berau dengan nilai 69,68, Pemkab Mahulu dengan skor 69,1, Pemkab Kukar dengan nilai 67,69, Pemkab Kubar dengan skor 64,66, dan Pemkab PPU dengan nilai 64,11.

“MCP adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahannya. Sedangkan SPI adalah sejauh mana masyarakat melihat bahwa pemerintah daerah tersebut sudah lebih baik atau tidak. MCP dan SPI itu ada hubungannya. MCP adalah tahapan perbaikan dari upaya pencegahan, dan SPI bagaimana masyarakat eksternal melihat upaya perbaikan tersebut,” pungkasnya.

 

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#pemprov kaltim #hakordia #kaltim #Anti Korupsi