KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan kekhawatirannya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo PPU, Salehuddin Muin. Ia menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Salehuddin mengungkapkan, bahwa dengan adanya kenaikan UMP/UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, maka UMK PPU diprediksi akan mencapai angka Rp 3.957.345,9. Angka ini diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Dengan kenaikan UMK yang cukup signifikan ini, kami dari Apindo PPU sangat khawatir dengan beban perusahaan ke depannya,” ujar Salehuddin Muin saat menyampaikan hal itu kepada Kaltim Post, Minggu (8/12).
Dikatakannya, kekhawatiran terbesar Apindo PPU terletak pada penetapan upah sektoral. Menurut permenaker tersebut, upah sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum. “Pertanyaannya, apakah upah sektoral ini benar-benar perlu diterapkan di PPU? Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ungkapnya.
Salehuddin Muin menjelaskan bahwa penetapan upah sektoral akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten kepada gubernur melalui bupati. "Kami khawatir dengan beban tambahan yang harus ditanggung perusahaan akibat kenaikan upah sektoral ini. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih ini,” tambahnya.
Apindo PPU yang keberadaannya di Dewan Pengupahan PPU mewakili unsur pengusaha itu berharap, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penetapan upah sektoral, terutama bagi perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah yang mungkin kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) PPU, Dedi Saidi, Minggu (8/12) mengatakan, bahwa perusahaan yang beroperasi pada bidang perkayuan dan kehutan masuk pada kategori sektoral.
“Jadi, nanti sistem penggajiannya masuk pada UMSK yaitu upah minimum sektoral. Ketentuan ini kami minta tetap harus dibahas melalui Dewan Pengupahan PPU,” kata Dedi Saidi.
Dia membenarkan bahwa sesuai peraturan yang baru penetapan angka untuk UMSK PPU pada 2025 lebih besar dari UMP PPU pada tahun yang sama.
“Ya, bagaimana lagi? Mau tidak mau karena ini amanah maka UMSK juga harus dilaksanakan. Mekanismenya nanti, setelah pembahasan dan penetapan UMP PPU 2025, kemudian dilanjutkan pembahasan UMSK PPU 2025. Di situ nanti bisa dikalkulasikan perhitungan angka tepatnya untuk UMSK PPU 2025,
” katanya.
Editor : Uways Alqadrie