KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penginputan data pemilih pindahan atau tambahan dalam rekapitulasi tingkat provinsi disorot Bawaslu Kaltim. Khususnya, kapasitas para penyelenggara dalam memahami kategori jenis pemilih tersebut. Hasil rekapitulasi memang sudah valid namun administrasi yang tak tertib berpeluang memercik persoalan di kemudian hari.
Meski disoal para pengawas, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan, pihaknya sudah bekerja maksimal dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Termasuk dengan memberi bimbingan teknis (bimtek) untuk seluruh badan adhoc hingga ke level petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Jika di pilkada-pilkada terdahulu, bimtek hanya diwakili 2-3 petugas di TPS. Di Pilkada Serentak 2024, KPU mewajibkan seluruh penyelenggara adhoc mengikuti pelatihan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara. “Menyasar seluruhnya,” katanya.
Pun demikian dengan sejumlah temuan adminitrasi terkait kesalahan penginputan data. Tak semua kesalahan itu muncul ketika rekapitulasi berjenjang bergulir. “Ada juga yang baru diketahui setelah rekap beres. Mau tak mau, data itu harus diperbaiki ketika rekap di jenjang atas,” jelasnya.
Seperti yang terjadi di Balikpapan atau Kutai Kartanegara. Ada kesalahan input yang membuat data pemilih pindahan dan tambahan tertukar yang baru diketahui setelah rekap tingkat kabupaaten/kota selesai. Alhasil, kesalahan penempatan itu harus diperbaiki di rekapitulasi tingkat provinsi.
“Untuk kesalahan krusial semua sudah beres ketika rekap kecamatan. Memang masih ada kesalahan adminitrasi ketika rekap kota atau provinsi. Tapi hasil akhir perolehan suara calon tak ada yang berubah,” katanya tegas mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie