KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Lembaga adat kabupaten dan provinsi agar diundang oleh pemerintah untuk membahas tentang hutan adat maupun peruntukan hutan adat ke depan, khususnya di Penajam Paser Utara (PPU) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini perlu segera untuk menerbitkan regulasi terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dilanjutkan dengan penetapan hutan adat.
“Di PPU ini masyarakat adatnya ada, hanya saja sudah banyak tersingkir dan terpencar dengan hadirnya perusahan-perusahaan HTI (hutan tanaman industri) dan transmigrasi zaman dulu,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU, Helena Lin Legi, Senin (9/12). Sejauh ini, mengenai masyarakat adat masih ada di Sepan, dan Logdam, Kecamatan Sepaku, PPU yang kini menjadi kampung komunal masyarakat adat Paser.
“Mereka masih menjalankan tradisi adat, meskipun sudah banyak bercampur dengan masyarakat lain juga. Dan dengan hadirnya IKN, masyarakat adat Paser Balik di Logdam pun terancam relokasi dengan adanya kegiatan penanggulangan banjir,” tambahnya.
Helena Lin Legi mengatakan perlunya pemerintah mengundang lembaga adat ini saat menanggapi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang akan memakai hukum adat untuk memberikan sanksi bagi para pelaku perusakan hutan setelah hukuman penjara tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan, Jumat (6/12). Dia mengatakan, bahwa sanksi sosial adat diharapkan efektif untuk menangani berbagai persoalan pelanggaran pada sektor kehutanan ini.
Helena mengatakan, DAD menyambut inisiatif atau wacana menhut untuk menggunakan hukum adat dalam penindakan perusakan hutan. Karena, lanjut dia, hukum adat berperan penting dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah adat, termasuk dalam pengelolaan hutan.
Hukum adat berakar pada kebudayaan tradisional dan merupakan kontrol sosial masyarakat adat. Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat tidak hanya mengatur aspek ekonomi saja, namun juga memperhatikan kelestarian ekologi dan keseimbangan alam secara keseluruhan.
“Perlindungan hutan melalui hutan adat perlu dilakukan melalui tindakan preventif berupa pembentukan aturan, penyuluhan, dan pengawasan. Tindakan represif dilakukan berupa penjatuhan sanksi adat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 mengakomodasi hak masyarakat adat dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dengan kerangka hukum progresif,” ujar Helena Lin Legi.
Selanjutnya dia mengungkapkan, bahwa penerapan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam wajib menjadi subjek penting dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Peluang yang sangat berkaitan dengan penerapan hukum adat, lanjutnya, mencakup peningkatan pelestarian lingkungan, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Hukum adat juga, ujarnya, memberikan landasan bagi praktik-praktik pengelolaan yang berkelanjutan, memungkinkan adaptasi terhadap perubahan lingkungan, dan mempromosikan ketahanan lokal. Namun, penerapan hukum adat juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. “Seharusnya masyarakat adat mendapatkan perlindungan hak terhadap tantangan utama sulitnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hutan adat sebagai sumber daya alam,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Eko Supriyadi, tidak memberi respons saat dihubungi media ini untuk dimintai tanggapannya sekitar rencana Menhut Raja Juli Antoni untuk menerapkan hukum adat, sebagai upaya menangani berbagai kerusakan hutan di Indonesia.
Editor : Uways Alqadrie