KALTIMPOST.ID, Kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi yang diduga dilakukan oleh sopir keluarga Lina Dedy, Datuk alias Fadilla, terus bergulir.
Setelah penetapan tersangka pada Sabtu (14/12/2024), penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina alias Lina.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang, dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Pokmas Kesulitan Instruktur, Dua Pelatihan di Kelurahan Api-Api Belum Digelar
Pemeriksaan Dipindahkan, Apa Alasannya?
Pemindahan lokasi pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan media.
Namun, Titis Rachmawati, kuasa hukum Lady Aurellia, menegaskan bahwa langkah ini semata demi menjaga privasi dan kesehatan psikologis kliennya.
“Pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Hanya saja, kondisi klien yang lelah dan sorotan media membuat situasi kurang kondusif. Jadi diputuskan untuk dialihkan ke sini,” tambah Titis.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Namun dari pantauan wartawan di lokasi, Lady Aurellia Pramesti terlihat buru-buru meninggalkan polsek melalui pintu belakang dan langsung masuk ke dalam mobil putih berplat BG 2022 BG.
Baca Juga: Enam Calon Bakal Beradu Program, Hanya Empat Calon Ketua RT Terpilih Aklamasi
Kronologi Pertemuan Berujung Penganiayaan
Kasus ini bermula ketika Lina Dedy menghubungi Luthfi untuk bertemu di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Berdasarkan rekaman suara yang beredar luas di media sosial, Lina diduga meminta Luthfi bertemu dengan alasan ingin membicarakan hal penting.
“Di mana kamu sekarang?” tanya suara perempuan yang diduga Lina. Luthfi kemudian menjawab, “Lagi di jalan, tante, KM 5.”
Percakapan ini berlanjut hingga akhirnya disepakati pertemuan di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun.
Tak lama setelah pertemuan itu, penganiayaan terjadi, yang diduga dilakukan oleh sopir keluarga Lina, Datuk alias Fadilla.
Baca Juga: Laporan Tren Media Sosial 2025 dari Hootsuite: Kreator Konten dan Marketer Wajib Baca!
Permintaan Maaf Datuk dan Lina
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Datuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan media dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
“Saya khilaf, tidak ada yang menyuruh. Saya meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya,” ujar Datuk dengan suara lesu.
Dengan kepala tertunduk, ia juga meminta maaf kepada atasannya, Lina Dedy, dan keluarganya.
“Kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka ikut terkena imbas dari perbuatan saya,” katanya.
Sementara itu, Sri Meilina alias Lina turut menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Luthfi dan keluarganya usai menjalani pemeriksaan.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas tindakan sopir saya,” ungkap Lina sambil menundukkan kepala.
Baca Juga: Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Universitas Balikpapan
Upaya Mediasi yang Gagal
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak korban. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mediasi, tapi belum berhasil bertemu. Lady juga sudah diminta mengirimkan pesan permohonan maaf pribadi kepada Luthfi, tapi belum mendapat jawaban,” kata Titis.
Meski demikian, Lady dan Lina tetap berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang, baik melalui jalur hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan. (*)
Editor : Dwi Puspitarini