Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Moratorium DOB Didesak untuk Dievaluasi, Wacana Provinsi Kutai Raya Siap Bergulir Kembali ?

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 17 Desember 2024 | 14:23 WIB
CDOB Kutai Raya merupakan gabungan dari Mahakam Ulu, Kukar, Kutim, Kubar, dan Bontang.
CDOB Kutai Raya merupakan gabungan dari Mahakam Ulu, Kukar, Kutim, Kubar, dan Bontang.

KALTIMPOST.ID-Kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah pusat didesak untuk dievaluasi.

Salah satu yang mendesak hal ini adalah Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengevaluasi moratorium DOB karena kuatnya aspirasi daerah untuk memekarkan wilayahnya.

 "Aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru di berbagai wilayah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi," ujar Teras Narang di Jakarta.

 Di Kalimantan Timur, salah satu calon DOB yang telah bergulir sebelum moratorium adalah provinsi Kutai Raya.

 Data ini diambil dari daftar CDOB di laman Wikipedia berdasarkan keberadaan pembentukan kepanitiaan DOB sehingga teregistrasi dan sempat dibahas oleh pemerintah.

 Kutai Raya mencakup lima kabupaten/kota di Kaltim yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartaengara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

 Calon ibu kota dari Kutai Raya adalah Bontang atau Tenggarong.

 Sementara itu, jika jumlah penduduk kelima kabupaten/kota ditotal maka Kutai Raya memiliki modal penduduk 1.638.942 jiwa.

 Jumlah itu berdasarkan rilis pertengahan 2024 dengan masing-masing,  Kukar 793.131 jiwa

Kubar 182.544 jiwa, Bontang 2024 190.621 jiwa, Mahulu 2024 39.319 jiwa, dan Kutim 433.327.

 

Saat pemerintahan Joko Widodo, jumlah antrean pemekaran disebut sampai ratusan. Menurut Joko Widodo kala itu, moratorium DOB dilakukan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terakhir pada November 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan perlunya pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Sebab sejak moratorium diberlakukan pada 2014, sudah terdapat 329 calon DOB yang teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak jelas nasibnya.

Teras Narang kembali menerangkan sebenarnya usulan pemekaran ini sebagai tanda hidupnya demokrasi dan upaya mencapai kesejahteraan serta keadilan.

 Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak daerah yang tidak berhasil mandiri setelah pemekaran, sehingga menyulitkan pemerintah pusat dalam mendukung anggaran daerah.(*)

 

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#bontang #kutai timur #kutai kartanegara #Mahakam Ulu #Kutai Barat #dob #Kutai Raya #Moratorium DOB