KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di kawasan Jalan HAM Rifadin RT 4, Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Jumat (13/12) malam.
Polisi menetapkan Ambo Enre (43), warga Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penimbunan BBM subsidi di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Tim Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan mobil Toyota Avanza bernomor polisi KT 1988 NB yang terparkir di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat diperiksa, petugas mendapati puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite yang diduga diperoleh secara ilegal untuk dijual kembali. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan Ambo Enre yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi total sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, 5 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, Satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1988 NB, Satu unit mesin alkon untuk memindahkan BBM, 11 lembar barcode pengisian BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ambo Enre diketahui membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari beberapa SPBU dengan menggunakan barcode pengisian BBM. BBM tersebut kemudian disimpan dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil Avanza. Selanjutnya, BBM dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“BBM ini dibeli dari SPBU dengan menggunakan barcode. Setelah disimpan dalam jeriken, BBM diangkut menggunakan mobil untuk dijual kembali,” ujar Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Selasa (17/12).
Dwi menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tersebut dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dwi.
Penyidik menetapkan Ambo Enre sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Apindo Sebut Kenaikan UMK 6,5% Beri Beban Tambahan di Tengah Kondisi Ekonomi yang Sulit
Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kepedulian masyarakat sangat penting untuk menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran,” tutup Dwi.
Editor : Uways Alqadrie