Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Produk Varian Indomie Ditarik Badan Pangan Australia, Indofood Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Hernawati • Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:51 WIB
Varian produk mi instan asal Indonesia ditarik di Australia.
Varian produk mi instan asal Indonesia ditarik di Australia.

KALTIMPOST.ID, Beredar kabar sejumlah varian produk mi instan asal Indonesia, Indomie, yang menjadi makanan favorit banyak orang, termasuk mahasiswa di Australia, ditarik dari peredarannya oleh badan pangan setempat.

Alasan penarikan tersebut karena tidak adanya tercantum keterangan yang memuat informasi kandungan alergen. Alergen yang dimaksud seperti susu dan telur yang berisiko bagi konsumen dengan alergi atau intoleransi makanan.

Ada tiga varian Indomie yang ditarik dari peredaran oleh Food Standards Australia. Yakni Indomie Rasa Soto Mie, Mie Goreng Rendang, dan Indomie Rasa Ayam Bawang. Indomie Rasa Soto Mie dan Mie Goreng Rendang tidak menyertakan kandungan alergen susu sedangkan Indomie Rasa Ayam Bawang tidak mencantumkan kandungan alergen telur.

Atas hal itu, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang pun akhirnya buka suara.

“Ada importir tidak resmi membawa produk Indomie Rasa Ayam Bawang, Rasa Soto Mie, dan Mie Goreng Rendang ke Australia,” tuturnya.

“Saya kira hal tersebut adalah mungkin parallel ekspor, produk (yang ditarik) tersebut labelnya berbahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris. Jadi artinya eksportir beli dari pasar lokal,” sambungnya.

Dia menjelaskan khusus untuk produk Indomie yang diekspor ke luar negeri berbeda labelnya, dan pastinya berbahasa Inggris.

Untuk produk yang diekspor perseroan secara resmi ke luar negeri juga telah mematuhi persyaratan, peraturan dan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan di mana produk dipasarkan, termasuk Australia.

“Oleh karenanya, produk mie instan yang diekspor oleh perseroan secara resmi ke Australia telah memenuhi peraturan dari otoritas setempat,” sebutnya.

Dia juga menegaskan produk-produk mereka sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan memenuhi persyaratan label sebagai syarat nomor izin edar (NIE).

“Persyaratan labelnya sesuai Perka BPOM 31/2018 tentang label pangan olahan yang mengharuskan pencantuman keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung alergen, yaitu wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi alergen berupa ‘mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal’,” jelasnya.

Selain itu, produk-produk mi instan yang diproduksi telah memenuhi Codex Standard for Instant Noodles, mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta diproduksi di fasilitas produk yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

Ia juga menyebut, terkait dengan penarikan tersebut, hingga saat ini tidak ada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan pada perseroan.  

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan,” tandasnya.

Editor : Hernawati
#indomie #alergen #mie instan #ditarik dari peredaran #australia #indofood