Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Kaltim 2025, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Eko Pralistio • Kamis, 2 Januari 2025 | 20:46 WIB
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik berfoto bersama seusai mengumumkan tarif pajak kendaraan bermotor yang baru. (FOTO: RAMA)
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik berfoto bersama seusai mengumumkan tarif pajak kendaraan bermotor yang baru. (FOTO: RAMA)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa penurunan tarif ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia juga menyebutkan bahwa relaksasi pajak sudah dilakukan sebelum pengumuman resmi ini, dengan pengambilan sampel dari berbagai daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

“Ini adalah bagian dari prinsip keadilan. Bapenda dan seluruh perangkat terkait sudah menghitung dampaknya secara cermat sehingga tidak akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya,” kata Akmal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa penurunan tarif pajak ini telah diperhitungkan secara matang agar tidak mengganggu struktur PAD.

“Menurunkan tarif PKB dan BBNKB tidak berarti PAD kita akan berkurang drastis. Sama seperti strategi diskon dalam bisnis, harga yang lebih murah dapat memperluas basis konsumen. Inilah yang ingin kami capai, yakni meningkatkan kepatuhan pajak,” jelas Sri.

Rincian Penurunan Tarif Pajak

Berdasarkan rilis resmi Pemprov Kaltim, berikut detail tarif pajak yang akan berlaku mulai 5 Januari 2024:

1. PKB:

Tarif dasar: 0,8 persen dari harga kendaraan.

Opsen PKB: 66 persen dari pokok PKB.

Total tarif: 1,328 persen, turun dari sebelumnya 1,75 persen (penurunan 0,422 persen).

2. BBNKB:

Tarif dasar: 8 persen dari harga kendaraan.

Opsen BBNKB: 66 persen dari pokok BBNKB.

Total tarif: 13,28 persen, turun dari sebelumnya 15 persen (penurunan 1,72 persen).

3. Bea Balik Nama Kendaraan kedua dan seterusnya: Tidak dikenakan biaya pajak.

Ilustrasi Penghitungan Tarif Baru 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Harga Motor: Rp 15.800.000

Penghitungan Baru:

Rp 15.800.000 × 0,8% = Rp 126.400

Opsen: Rp 126.400 × 66% = Rp 83.424

Total yang dibayar: Rp 126.400 + Rp 83.424 = Rp 209.824 (yang dibayar)

Tarif Lama:

Rp 15.800.000 × 1,75% = Rp 276.500 

Selisih Lama dan Baru:

Rp 276.500 − Rp 209.824 = Rp 66.676

2. Contoh Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Harga Motor: Rp 15.800.000

Tarif Baru:

Rp 15.800.000 × 8% = Rp 1.264.000

Opsen: Rp 1.264.000 × 66% = Rp 834.240

Total yang dibayar: Rp 1.264.000 + Rp 834.240 = Rp 2.098.240 (yang dibayar)

Tarif Lama:

Rp 15.800.000 × 15% = Rp 2.370.000

Selisih Lama dan Baru:

Rp 2.370.000 − Rp 2.098.240 = Rp 271.760

Editor : Uways Alqadrie
#Pj Gubernur Kaltim #pemprov kaltim #Bapenda Kaltim