Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Girik Tak Lagi Berlaku Mulai 2026

Rikip Agustani • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:07 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KALTIMPOST.ID, - Girik atau surat pajak hasil bumi sebagai bukti penguasaan atas tanah tidak akan berlaku lagi pada 2026.

Pasalnya, girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, tapi merupakan dokumen kepemilikan lama yang digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah suatu wilayah dinyatakan sebagai kabupaten/kota lengkap.

Dalam artian pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).

Lanjut Nusron Wahid, PP 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan. 

Hal ini membuat secara otomatis girik tidak berlaku. Setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Selain itu, jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menambahkan, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka.

Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku. 

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi. 

Karena itu, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim ini menegaskan, dengan keberhasilan program kabupaten/kota lengkap, keberadaan girik sebagai bukti kepemilikan tanah kini tidak lagi relevan karena seluruh tanah sudah terpetakan.

Untuk wilayah Kaltim, baru ada dua wilayah yang dinyatakan sebagai Kota Lengkap, yakni Balikpapan dan Samarinda.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi. 

Editor : Hernawati
#nusron wahid #Girik #Kementerian ATR/BPN #kepemilikan tanah #Pajak Bumi Bangunan (PBB)