Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gugatan Isran-Hadi Masuk MK, KPU Kaltim Siapkan Bukti Penyelenggaran Pilgub Sudah Sesuai Aturan

Bayu Rolles • Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:05 WIB

 

ILUSTRASI: Hasil Rekapitulasi Pilgub Kaltim resmi masuk ke MK, KPU Kaltim siap jalani sidang.
ILUSTRASI: Hasil Rekapitulasi Pilgub Kaltim resmi masuk ke MK, KPU Kaltim siap jalani sidang.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setelah gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi resmi tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK), dinamika Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim kini bergeser ke meja hukum. KPU Kaltim pun bersiap membuktikan keabsahan penyelenggaraan pilgub telah sesuai perundang-undangan.

Meski sudah diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menerangkan, kini pihaknya menunggu jadwal sidang pemeriksaan dari gugatan bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Baru teregister, untuk jadwal sidangnya masih menunggu pemberitahuan selanjutnya,” ucapnya dikonfirmasi, Jumat Sore, 3 Januari 2025.

Jauh sebelum kepastian gugatan tersebut diterima lembaga penjaga konstitusi, KPU sudah menyiapkan diri ketika perkara ini harus bergeser ke persidangan MK. Sejumlah langkah-langkah sudah disiapkan, seperti menyusun daftar inventarisasi masalah yang muncul selama penyelenggaraan di berbagai jenjang; dari tempat pemungutan suara, rekapitulasi di kelurahan/kecamatan, kabupaten/kota, hingga puncaknya di tingkat provinsi.

Semua itu, lanjut dia, merupakan upaya KPU menegaskan, bahwa semua tahapan Pilgub berjalan sesuai rel aturan kepemiluan. “Kami siap membuktikan tahapan yang berjalan sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Kesalahan kecil penyelenggaraan di tingkat adhoc? Kata Ramaon, sudah dibereskan jauh sebelum rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi ditetapkan 9 Desember 2024.

“Semua kesalahan administrasi sudah dibenahi. Hasil rekapitulasi yang jadi keputusan KPU Kaltim itu sudah bersih dari permasalahan,” tutup komisioner yang mengomandoi divisi hukum dan pengawasan tersebut.

Dalam gugatan bernomor 262 tersebut, Isran-Hadi mengajukan sengketa hasil atas sejumlah permasalahan konstitusi dalam penyelenggaraan Pilgub Kaltim. Mereka meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim bernomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan tersebut.

Ada empat materi yang diajukan untuk menunjang pemohonan tersebut. Paslon lawan, Rudy Mas’ud-Seno Aji dinilai melakukan kecurangan dan pelanggaran atas pemborongan partai, melakukan praktik politik uang, adanya keterlibatan pemerintah dalam pemenangannya, hingga ketidaknetralan dan tidak profesionalnya penyelenggara. (*)

Editor : Duito Susanto
#gugatan mk #Isran Noor - Hadi Mulyadi #pilgub kaltim #Rudy Seno