Kemenkum Kaltim dan Dispora Bontang Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musik

KALTIMPOST.ID, BONTANG, 10 JUNI 2026-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memperkuat sinergi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kota Bontang guna meningkatkan perlindungan hak cipta musik serta mendorong kepatuhan pembayaran royalti oleh pelaku usaha yang memanfaatkan musik secara komersial.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Bontang pada Rabu (10/6/2026) ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam membangun kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku seni, musisi, dan pengguna musik di ruang publik.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim dan Dispora Bontang menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan pendataan pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kegiatan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, tempat karaoke, pusat kebugaran, klinik kecantikan, spa, hingga lembaga penyiaran radio.
Pendataan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua instansi juga akan memperkuat edukasi kepada musisi dan pelaku ekonomi kreatif mengenai hak moral dan hak ekonomi atas karya musik, serta memberikan pendampingan pendaftaran hak cipta dan merek secara langsung melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu di ruang publik.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak ekonomi para pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan.
Kunjungan Tim Bidang Pelayanan KI disambut oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dispora Kota Bontang, M. Deddy Arianto, bersama jajaran.
Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim yang membuka ruang koordinasi terkait perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti musik.
Dalam pertemuan tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan KI, Pariyono, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan data pelaku usaha yang berpotensi menggunakan musik dan lagu untuk kepentingan komersial. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan pemetaan pengguna musik di Kota Bontang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




