KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sejumlah Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah teregistrasi, Jumat, 3 Januari 2025. Lima gugatan berasal dari empat jenis Pilkada Serentak 2024 yang ada di Kaltim, pemilihan gubernur dan tiga pemilihan bupati.
Setelah resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kini lima KPU di Kaltim harus bersiap membuktikan jika penyelenggaraan pilkada sudah sesuai dengan aturan mainnnya jika akhirnya menjalani persidangan pembuktian di MK.
Dua gugatan muncul dari Pilkada Kutai Kartanegara. Sengketa itu diajukan dari dua pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah, Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Lalu, ada Pilkada Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi. Pilkada Mahakam Ulu diusulkan oleh Novita Bulan-Artya Fathra Martin. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim juga ambil bagian dalam dinamika ini, permohonan diajukan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Berikut Nomor Register dari PHPKada di Pilkada se-Kaltim:
Pemilihan Gubernur Kaltim diajukan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pemilihan Bupati Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemilihan Bupati Mahakam Ulu diajukan Novita Bulan-Artya Fathra Martin dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara diajukan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (*)
Editor : Duito Susanto