Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PBNU Sudah Bentuk Badan Usaha untuk Garap Tambang di Kaltim, Namanya BUMN

Rikip Agustani • Minggu, 5 Januari 2025 | 15:46 WIB
YAHYA CHOLIL STAQUF
YAHYA CHOLIL STAQUF

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Persiapan untuk menggarap lahan tambang di Kaltim terus dimatangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Salah satunya dengan membentuk perusahaan pertambangan untuk menggarap lahan lahan bekas tambang dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ada di Kutai Timur (Kutim).

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ormas yang mendapat izin pertambangan harus membentuk suatu badan usaha. Di mana PBNU sudah membentuk satu badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Yang dimiliki oleh koperasi milik PBNU bersama dengan pengurus dan warga. 

“Jadi yang kita bentuk itu, PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Dengan singkatan BUMN. Ini nama perusahaan yang dimiliki oleh koperasi NU,” katanya dalam dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/1).

Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa saat ini izin yang baru dikantongi oleh PBNU adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari Kementerian ESDM. Karena izin ini merupakan kebijakan yang memang khusus diberikan untuk ormas, dan PBNU memang sudah mendapatkan koordinat wilayahnya. Dengan luasan sekitar 25-26 ribu hektare yang ada di Kaltim. 

“Baru itu (WIUPK) yang keluar. Kemudian masih harus dipersyaratkan macam-macam hal. Mulai studi lingkungan dipersyaratkan ini, itu yang sekarang sedang dalam proses,” ujar dia.

Pria berkacamata ini juga menyebut berbagai macam rangkaian dari persyaratan-persyaratan untuk memulai eksplorasi sedang dipersiapkan. Dengan demikian, PBNU akan mengikuti alur yang sudah diatur dalam PP 25 Tahun 2024 itu. “Karena ini sudah izinnya. Sudah diberikan kepada kami. Semuanya akan kami penuhi,” janji Gus Yahya.

Mengenai potensi batu bara pada lahan konsesi tambang tersebut, Gus Yahya mengatakan harus menunggu hasil eksplorasinya nanti. Karena pihaknya masih belum melakukan eksplorasi pada kawasan tersebut. “Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses.

Jadi kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi, ini masih masih dalam proses lah. tapi wilayah izin usaha pertambangan sudah terbit. sehingga untuk mendapatkan izin usahanya itu, sudah bisa mulai diproses. Karena sekian banyak persyaratan yang harus harus kita penuhi,” pungkasnya.

Mengutip laporan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, PT KPC merupakan satu dari 8 perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Yang kontraknya habis pada rentang 2019-2025. 

Luas konsesi PT KPC mencapai 84.938 hektare. Dengan luas lahan kontrak PKP2B PT KPC dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini mencapai 23.395 hektare. 

Editor : Uways Alqadrie
#perusahaan tambang #pbnu #bumn