KALTIMPOST.ID, Jumlah masyarakat Kaltim yang bekerja pada usia pensiun menunjukkan angka yang cukup tinggi, mengingat batas usia pensiun yang telah ditetapkan pemerintah adalah 58 tahun pada 2023.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan bahwa pada Agustus 2023, terdapat 155.875 orang berusia lebih dari 60 tahun yang masih bekerja.
Hal ini masih berkaitan dengan data Penduduk Usia Kerja (PUK), pada Agustus 2023, penduduk usia kerja di Kaltim mencapai 2.975.137 jiwa.
Selain itu, publikasi BPS Kaltim yang dirilis pada 31 Mei 2024 mengungkapkan bahwa proporsi penduduk pada kelompok usia 60 tahun ke atas menjadi yang terbesar di antara kelompok umur lainnya yaitu 340.502. Dengan rincian 178.864 laki-laki dan 161.638 perempuan.
“Karena merupakan gabungan penduduk usia 60 tahun ke atas yang menunjukkan cukup banyaknya penduduk lanjut usia,” tulis publikasi tersebut yang diakses pada Rabu (8/1).
Sementara pada kelompok umur lima tahunan di bawah 60 tahun, proporsi penduduk terbesar terdapat pada kelompok umur 29 tahun. Dan semakin menurun pada kelompok umur di atasnya. Kondisi yang demikian terjadi akibat dari kondisi alami penduduk, seperti adanya kematian.
“Hal ini juga karena struktur umur penduduk Kalimantan Timur masih tergolong dalam kategori intermediate population atau sedang bergeser dari penduduk muda ke arah penduduk tua,” lanjut publikasi tersebut.
Lebih rinci, jumlah penduduk Kaltim berusia 15 tahun ke atas yang bekerja menurut kelompok umur pada Agustus 2023 sebanyak 1.847.295 orang atau 8,43 persen dari jumlah penduduk Kaltim berusia 15 tahun yang bekerja sebanyak 155.875 orang.
Pekerja berusia 60 tahun ke atas yang berjenis kelamin laki-laki masih mendominasi. Jumlahnya ada 108.023 orang.
Dari jumlah penduduk laki-laki 15 tahun ke atas yang bekerja menurut kelompok umur sebanyak 1.220.802 orang. Adapun penduduk perempuan hanya 47.852 orang dari jumlah penduduk sebanyak 626.493 orang.
Sementara, kelompok umur 55-59 yang memasuki usia pensiun, ada 127.507 orang atau 6,9 persen dari jumlah penduduk Kaltim berusia 15 tahun ke atas yang bekerja 1.847.295 orang.
Pekerja berjenis kelamin laki-laki ada 81.951 orang. Dari jumlah penduduk laki-laki 15 tahun ke atas yang bekerja menurut kelompok umur sebanyak 1.220.802. Penduduk berjenis kelamin perempuan 45.556 orang.
Dari jumlah penduduk perempuan 15 tahun ke atas yang bekerja menurut kelompok umur sebanyak 626.493.
Untuk diketahui, mulai tahun ini usia pensiun pekerja swasta menjadi 59 tahun. Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Di mana mulai 1 Januari 2019, usia pensiun pekerja swasta ditetapkan menjadi 57 tahun. Dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya.
Sebelumnya pada 2022, usia pensiun pekerja adalah 58 tahun. Dan tiga tahun setelahnya, yakni 2025, naik lagi menjadi 59 tahun.
Editor : Hernawati