KALTIMPOST, Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, dimulai hari ini, Rabu (8/1).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, ada sebanyak 47 perkara hasil pilkada yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulai pukul 08.00 sampai 20.30 WIB. Akan tetapi tidak ada perkara hasil pilkada dari Kaltim.
Dikutip dari laman https://www.mkri.id/, Rabu (8/1) pukul 17.00 Wita, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pilkada dari Kaltim baru akan dilaksanakan pada Kamis (9/1) besok, pukul 08.00 WIB.
Yakni perkara dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, perselisihan hasil Pilgub Kaltim yang diajukan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Baca Juga: KONI Balikpapan Menanti Keputusan, Mekanisme Porprov Bakal Diputuskan saat Rakor Provinsi
Dengan kuasa hukum yang beranggotakan Jaenal Muttaqin, Refly Harun, dan Raden Violla Reininda Hafidz di Lantai 4 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Sidang perkara hasil Pilgub Kaltim ini masuk dalam panel 3. Dengan ketua panel Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih selaku anggota panel.
Namun pada sidang panel 3 yang dilaksanakan pada Rabu (8/1), Anwar Usman digantikan oleh Ridwan Mansyur.
Pada permohonan hasil Pilgub Kaltim, dengan termohon KPU Kaltim ini, salah satu yang dipersoalkan oleh Tim Hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi adalah adanya pelanggaran terhadap asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilgub Kaltim Tahun 2024.
Karena menuding perolehan suara pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji terindikasi adanya pelanggaran hukum pemilu dan kecurangan yang signifikan.
“Yang secara terstruktur, sistematis, dan masif melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu,” isi permohonan tersebut.
Tim Hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi menjabarkan dugaan tersebut, seperti melakukan Politik Borong Partai Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+).
Lalu dugaan praktik politik uang (money politics) untuk membeli suara warga (vote buying). Demi memenangkan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, dugaan adanya pelibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2. “Dan penyelenggara pemilu tidak netral dan tidak professional,” tudingnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Pencuri Pipa Perusahaan Diringkus Polsek Muara Samu
Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menghadapi pelanggaran dan kecurangan yang digencarkan oleh para pihak tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan formalistik.
Atau keadilan prosedural semata. Dan tidak dapat direduksi dengan syarat-syarat kuantitatif atau pertimbangan berdasarkan angka-angka, persentase dan jumlah tertentu.
Sehingga menghalangi pencari keadilan untuk mengajukan permohonan ke MK. “Di sinilah peran signifikan Mahkamah dengan pendekatan penegakan keadilan substantif pemilu dibutuhkan, yaitu untuk mengimplementasikan electoral justice. Menjaga pemilu berjalan secara luber dan jurdil dan menjaga kemurnian suara konstituen,” tulisnya. (*)
Editor : Dwi Puspitarini