Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang Banten Membentang di Pesisir 16 Desa: Dipasang Malam Hari, Warga Dibayar Rp 100 Ribu

Uways Alqadrie • Kamis, 9 Januari 2025 | 08:56 WIB
BIKIN HEBOH: Aktivitas nelayan di 16 wilayah pesisir desa terganggu dengan keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km. (FOTO: IST)
BIKIN HEBOH: Aktivitas nelayan di 16 wilayah pesisir desa terganggu dengan keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, Pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah menyatakan tidak tahu menahu dengan keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 km di Kabupaten Tangerang Banten. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pagar itu dibangun di atas lahan yang masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.

Menurut Eli, keberadaan pagar laut itu membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Mereka harus berputar jauh untuk ke lokasi penangkapan.

"Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut," ucap Eli.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Warga dikabarkan menerima upah Rp100 ribu untuk memasang pagar-pagar bambu sejauh 30,16 kilometer tersebut. Pemasangan dilakukan saat malam hari.

"Siapa yang melakukan belum teridentifikasi. Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang (pagar bambu) dikasih uang Rp100 ribu per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025).

Hasil penelusuran bersama nelayan, Fadli menjelaskan bahwa pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang dapat diakses oleh perahu. Namun, di dalam area tersebut, nelayan akan kembali menjumpai pagar lapisan berikutnya.

"Pagar tersebut berbentuk seperti labirin," ungkapnya. Fadli menegaskan bahwa keberadaan pagar tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat serta merugikan dan membahayakan para nelayan.

Editor : Uways Alqadrie
#pagar laut tangerang #Kabupaten Tangerang Banten #kkp