Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana Desa 2025 Cair di Kaltim! Desa Mana yang Kebagian Dana Terbesar dan Terkecil?

Rikip Agustani • Sabtu, 18 Januari 2025 | 06:30 WIB
Kaltim alokasikan Dana Desa 2025 untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
Kaltim alokasikan Dana Desa 2025 untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pengalokasikan Dana Desa untuk Tahun 2025.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Untuk wilayah Kaltim yang memiliki 841 desa pada 7 kabupaten mendapat Dana Desa sebesar Rp 810,02.

Berdasarkan Permenkeu 108/2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada 13 Desember 2024, Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, yang terdiri atas Rp 69 triliun berjalan berdasarkan formula, dan Rp 2 triliun dihitung sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

Untuk dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penetapan Dana Desa itu, melalui ketentuan Alokasi Dasar yang dibagikan secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster desa, lalu Alokasi Afirmasi  yang dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.

Dan Alokasi Kinerja dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Namun untuk desa yang ada di Kaltim tidak ada yang mendapatkan Alokasi Afirmasi.

 Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Merosot di Awal Tahun

Untuk Kabupaten Paser yang memiliki 139 desa, mendapat Dana Desa sebesar Rp 124,53 miliar.

Terdiri dari Alokasi Dasar sebesar Rp 80,1 miliar, lalu Alokasi Formulasi sebesar Rp 39 miliar, dan Alokasi Kinerja sebesar Rp 5,42 miliar.

Desa yang mendapat Dana Desa terbanyak adalah Desa Batu Kajang sebesar Rp 1,71 miliar dan Dana Desa terendah di Desa Brewe sebesar Rp 607 juta.

Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki jumlah desa sebanyak 193 desa mendapat Dana Desa sebanyak Rp 200,57 miliar.

Dengan Alokasi Dasar sebesar Rp 118,31 miliar. Alokasi Formulasi Rp 74,76 miliar, dan Alokasi Kinerja  sebesar Rp 7,49 miliar.

Dana Desa terbesar berada di Desa Jonggon Desa sebesar Rp 1,91 miliar dan terendah di Desa Lekaq Kidau sebesar Rp 621,54 juta.

Pada Kabupaten Berau ada sebanyak 100 desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 101,53 miliar.

Dengan Alokasi Dasar sebesar Rp 56,62 miliar, Alokasi Formulasi sebesar Rp 40,76 miliar, dan Alokasi Kinerja  sebesar Rp 4,13 miliar.

Dana Desa terbesar berada di Desa Gunung Sari sebesar Rp 2,31 miliar. Dan Dana Desa paling kecil berada di Desa Pulau Besing sebesar Rp 607,63 juta.

Di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang memiliki 190 desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 151,37 miliar.

Dengan Alokasi Dasar sebesar Rp 99,53 miliar, Alokasi Formulasi sebesar Rp 45,83 miliar, dan Alokasi Kinerja sebesar Rp 5,99 miliar.

Dana Desa terbesar berada di Desa Besiq sebesar Rp 1,71 miliar. Dan paling kecil berada di Desa Linggang Banjarejo sebesar Rp 603,51 juta.

Pada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan jumlah 139 desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 150,31 miliar.

Rinciannya Alokasi Dasar sebesar Rp 83,04 miliar, lalu Alokasi Formulasi sebesar Rp 62,92 miliar, dan Alokasi Kinerja sebesar Rp 4,34 miliar. Desa Miau Baru menjadi desa yang memiliki Dana Desa terbesar, yakni Rp 2,5 miliar.

Dan Desa Diaq Lay yang paling kecil sebesar Rp 668,53 juta.

 Baca Juga: Indonesia Menangi Sengketa Dagang Kelapa Sawit, Modal Selesaikan IEU-CEPA, Masifkan Peremajaan untuk Genjot Produksi

Sementara itu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan jumlah 30 desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 29,47 miliar.

Terdiri dari Alokasi Dasar Rp 19,21 miliar, lalu Alokasi Formulasi sebesar Rp 9,01 miliar, dan Alokasi Kinerja Rp 1,24 miliar.

Desa dengan Dana Desa terbesar adalah Babulu Darat sebesar Rp 1.65 miliar. Dan Desa Bukit Subur yang paling kecil, yakni Rp 690 juta.

Terakhir adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan jumlah 50 desa. Mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 52,24 miliar.

Dengan Alokasi Dasar sebesar Rp 26 miliar, Alokasi Formulasi sebesar Rp 24,38 miliar, dan Alokasi Kinerja Rp 1,86 miliar.

Dana Desa terbesar berada di Desa Long Tuyoq, yaitu Rp 2 miliar. Dan paling kecil adalah Desa Delang Kerohong sebesar Rp 625,65 juta.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap I sebesar 60 persen dilakukan paling lambat bulan Juni.

Dan tahap II sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April. Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem,  penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Dana Desa 2025 #apbn #dana desa #kaltim #alokasi dana desa