KALTIMPOST.ID-Berbagai permasalahan atas dampak PPDB di periode 2017-2024 mengerucut pada tiga aspek utama. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan akan terus mengawal kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Ia menyampaikan bahwa SPMB harus didasarkan prinsip inklusivitas, pemerataan, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Setidaknya hal ini yang menjadi bahasan utama dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (22/1) di DPR RI.
Sebelumnya, Kemendikdasmen RI telah merumuskan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan melibatkan pemerintah daerah, organisasi dan pelaku pendidikan sehingga substansi yang akan diatur mewakili kebutuhan masyarakat terutama dari segi aksesibilitas pendidikan sehingga tidak akan merugikan peserta didik dan mengoptimalkan partisipasi semua sekolah termasuk sekolah swasta.
Adapun berbagai permasalahan atas dampak PPDB di periode 2017-2024 mengerucut pada tiga aspek utama yaitu kesenjangan mutu pendidikan, persepsi sekolah negeri lebih murah, dan intervensi kepentingan kelompok tertentu.
Untuk itu, pada tahun 2025 ini Kemendikdasmen meluncurkan empat jalur penerimaan murid baru: jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Untuk persentase setiap jenjang berbeda-beda sesuai kebijakan.
Ketentuan SPMB sendiri mencakup antara lain: sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar di dapodik, BOSP dan/atau PIP harus mengacu pada dapodik, dan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Saya berharap kebijakan ini benar-benar merepresentasikan pendidikan bermutu untuk semua. Untuk itu, mulai dari sekarang kita harus sudah mulai mengawal persiapan SPMB. Saya juga mengajak berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk ikut mengawal kebijakan ini,” ungkap Hetifah. (kpg/rdh)
Editor : Romdani.