KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pertambangan di Kaltim kerap berkubang pada dua persoalan, lubang yang menganga serta kewenangan pusat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku, pengambilalihan kewenangan pertambangan oleh pemerintah pusat justru menghadirkan polemik baru yang lebih rumit.
“Ketika ada permasalahan, terkait tambang. Kepala daerah lepas tangan, selalu bilang kewenangan tak lagi di daerah. Melainkan dipusat,” ujarnya beberapa waktu lalu. Beralihnya kewenangan dimaknai bebasnya pemerintah daerah dari kerusakan alam atau konflik sosial yang terjadi imbas pertambangan.
Meski pusat menempatkan inspektur tambang di daerah, tugas mereka dalam mengawasi pertambangan, sebut Demmu, kurang optimal. “Banyak tambang yang tak terpantau dengan baik. Masalah dari pertambangan terus bermunculan,” sambungnya.
Sederet lubang tambang yang tak kunjung direklamasi hingga penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil galian jadi polemik yang terus mengemuka sejak peralihan kewenangan tersebut. Daerah, kata Politikus PAN ini, kehilangan kendali atas apa yang terjadi di tanahnya sendiri.
Dia menegaskan, DPRD Kaltim bukan meminta kewenangan itu dikembalikan ke daerah. para wakil rakyat hanya ingin pusat lebih mendengar realita yang terjadi di daerah, turun memeriksa, dan mengevaluasi. “Kami akan melaporkan semua temuan di lapangan ke pusat. Dari lubang tambang yang tak tersentuh reklamasi hingga dampak ke masyarakat yang kian intens,” tuturnya.
DPRD berharap, pusat tak hanya sibuk menarik kewenangan, tapi dapat menunjukkan tanggung jawab penuh yang turut serta ikut dari peralihan tersebut. “Kewenangan ditarik, masalah di daerah makin banyak. Malah menambah beban, bukannya beri solusi,” katanya mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie