KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinamika politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim terus berayun. Tak hanya hasil rekapitulasi KPU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), integritas Bawaslu juga turut disoal. Lembaga penjaga netralitas dan tegaknya aturan di pemilu itu kini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dua pengacara, Jaenal Muttaqin dan Taufik adalah pengadunya. Saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan, WhatsApp, Jaenal menyilakan media ini untuk mengonfirmasi Ketua Tim Pelapor, Jaidun. “Silakan dikomunnikasikan dengan ketua tim hukum,” katanya, Selasa Malam, 27 Januari 2025.
Berselang sehari, Jaidun yang dikonfirmasi membenarkan laporan ke DKPP tersebut. Dalam laporan itu, mereka menuding Bawaslu Kaltim tak profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk urusan menindak praktik politik uang yang terang-benderang terjadi di Pilgub Kaltim November lalu.
Dari banyaknya bukti mencuat ke publik hingga viral di media sosial, tak ada satu pun yang berakhir dengan kepastian. Semua mental, tanpa ada tindakan lebih lanjut. “Laporan yang kami ajukan pun tak menjadi apa-apa,” ucapnya.
Di pengaduan ke DKPP itu, Jaidun menegaskan, mereka menggarisbawahi betapa lemahnya peran Bawaslu sepanjang Pilgub Kaltim digelar. “Fungsi eksekutorial mereka dalam menangani pelanggaran seperti ini praktis nihil,” lanjutnya.
Bawaslu punya kuasa untuk menangani hal itu, apalagi jika bukti dari pidana pemilu sudah terang benderang beredar. Laporan etik itu juga sudah diverifikasi administrasi oleh DKPP. Dengan demikian, mereka kini tinggal menunggu jadwal perkara itu disidangkan.
Menukil laman resmi DKPP, laporan itu teregistrasi dengan nomor 667/03-2/SET-02/XII/2024 dan telah dinyatakan memenuhi syarat selepas verifikasi administrasi pada 10 Januari 2025.
Data yang tertuang di laman tersebut menerangkan, hanya tiga dari lima komisioner Bawaslu Kaltim yang menjadi pihak teradu, yakni Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. Lalu dua komisioner, Daini Rahmat dan Galeh Akbar Tanjung. Sementara dua komisioner lain, Wamustofa Hamzah dan Danny Bunga tidak tercantum dalam laporan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie