Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Beda Nasib: Sengketa Pilgub Kaltim Kandas, Pilbup Mahulu Lanjut ke Pembuktian

Bayu Rolles • Kamis, 6 Februari 2025 | 07:07 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sesi sidang III Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan rampung, Rabu Malam, 5 Februari 2025. Sebanyak 42 dari 48 perkara menemui akhir dengan ditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

Sementara enam perkara tidak dibacakan. Majelis hakim MK masih ingin membedah lebih jauh sengketa pilkada tersebut lewat pembuktian, dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025. “Panggilan resmi akan disampaikan kepaniteraan MK,” ungkap Arief Hidayat, anggota Majelis Hakim MK di penghujung persidangan.

Para pihak yang berperkara dari enam PHPKada itu diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan nanti. MK membatasi jumlah saksi atau ahli yang bisa diajukan. Maksimal 4 orang. “Komposisinya, silakan diatur masing-masing pihak,” lanjut Arief.

Identitas diri serta keterangan tertulis saksi atau ahli harus diserahkan ke MK paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian digelar. Pengajuan alat bukti pun bisa dilakukan jika ada yang perlu ditambahkan.

Menutup sidang sesi III, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menuturkan, putusan atau ketetapan yang sudah dibacakan akan dikirim ke masing-masing pihak; dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait. “Paling lambat dua hari setelah sidang ini,” katanya.

Dari 310 perkara yang diusulkan untuk diuji, sebanyak 40 perkara yang dipastikan lanjut ke tahap pembuktian. 

Enam PHPKada yang berlanjut ke pembuktian itu, semua terkait pemilihan bupati (Pilbup) dan salah satunya berasal dari Kaltim. Tepatnya, sengketa hasil di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) yang diajukan Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.

Di PHPKada ini, Novita-Arthya menyoal adanya keterlibatan Bupati Mahulu aktif, Bonafasius Belawan Geh dalam pemenangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dengan memberikan ruang kampanye pasangan tersebut dalam kegiatan kedinasan Pemkab Mahulu. Owena merupakan anak Bonafasius.

Hal itu sempat dilaporkan ke Bawaslu Mahulu dan ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Polres setempat pada 1 November 2024. Alasan laporan itu diteruskan, ada unsur pidana pemilu di dalamnya. Pada 23 November, penyidikan dihentikan kepolisian karena telah kedaluwarsa.

Dalam rekapitulasi perolehan suara, Owena-Stanislaus mengantongi dukungan sebanyak 9.930. Sementara Novita-Arhtya mendapat 8.319 suara.

Berikut Enam PHPKada yang dipastikan lanjut ke Pembuktian di Sidang Sesi III MK:

PHPkada Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Nomor 224/PHPU.BUP-XXII/2025 

Pemohon Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.

PHPkada Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Nomor 267/PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi

PHPKada Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Nomor 04/PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon La Andi dan Abidin

PHPKada Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Nomor 51/PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon Irwan Hasan dan Haron Mamentiwalo

PHPKada Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan, Nomor 232/PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby

PHPKada Bupati Buru, Maluku, Nomor 174//PHPU.BUP-XXII/2025

Pemohon Amus Bes

an dan Hamsah Buton

 

Editor : Uways Alqadrie
#pilkada mahulu 2024 #mahkamah konstitusi #novita bulan