Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

Bayu Rolles • Jumat, 7 Februari 2025 | 06:04 WIB
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. (FOTO: RAMA)
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris. (FOTO: RAMA)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - KPU akhirnya bisa menunaikan tugasnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024. Pleno penetapan calon terpilih digelar, Kamis Malam, 6 Februari 2025. Pasangan Rudy Mas`ud dan Seno Aji ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030 lewat Surat Keputusan (SK) KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025.

Duet berjargon Kaltim Generasi Emas ini menjadi jawara selepas mengantongi dukungan sebanyak 996.399 atau 56,6 persen suara sah di Pilgub Kaltim.

“Sesuai instruksi KPU RI, daerah yang sengketanya sudah selesai bisa secepatnya menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara,” ucap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris selepas pleno.

Instruksi itu tertuang dalam Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024. Lewat beleid itu, KPU bisa menetapkan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan perselisihan hasil pemilihan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pilgub Kaltim resmi berakhir pada 5 Februari 2025 selepas gugatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi ditolak MK. KPU Kaltim memilih langsung beraksi agar calon terpilih yang ditetapkan bisa mengikuti pelantikan kepala daerah terpilih serentak yang dijadwalkan akan digelar 20 Februari mendatang.

“SK yang diterbitkan dalam pleno ini akan dikirim ke DPRD Kaltim untuk diparipurnakan,” tuturnya. Lewat sidang istimewa di dewan itu, lanjut Fahmi, maka hasil Pilgub Kaltim 2024 bisa diajukan ke pemerintah pusat untuk dapat ambil bagian dalam pelantikan serentak itu. 

“Pilgub beserta tujuh pilkada kabupaten/kota lainnya sudah selesai. Menyisakan Berau, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu yang masih bersidang di MK,” jelasnya mengakhiri.

Editor : Uways Alqadrie
#Mahkamah Konstitusi (MK) #kpu kaltim #pilgub kaltim