Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hasto Ditahan, Megawati Melawan: Larang Kepala Daerah Asal PDIP Ikut Retret di Magelang

Thomas Dwi Priyandoko • Jumat, 21 Februari 2025 | 11:01 WIB

Surat instruksi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Surat instruksi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

KALTIMPOST.ID-Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kader untuk menangguhkan kegiatan retret yang dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21 Februari 2025.

Arahan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi DPP PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang diterbitkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul penahanan Hasto Kristiyanto, kader PDIP yang diduga terlibat dalam kasus buronan Harun Masiku.

Dua Poin Utama dalam Instruksi ‘Surat Harian Umum DPP PDIP’

Dalam poin pertama, Megawati menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam kegiatan tersebut hingga ada arahan lebih lanjut darinya.

Instruksi ini berbunyi, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah agar menangguhkan perjalanan yang direncanakan untuk mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” demikian isi poin pertama.

Selain itu, Megawati juga meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk tetap menjaga komunikasi aktif dan selalu siap menerima panggilan dari partai.

Bunyi poin kedua menyatakan, “Selalu dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap perintah komando.”

Salah satu kepala daerah yang merespons hal ini adalah Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. Ia menunda keberangkatan ke Magelang usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

"Sampai ada arahan lebih lanjut dari Ibu Megawati," kata Masinton yang mengaku masih di Jakarta.

Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya hanya berstatus terduga dalam kasus Harun Masiku, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Februari 2025.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadapnya dimulai sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Sebelumnya, Sekjen PDIP ini diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurut KPK, Hasto disebut-sebut meminta KPU agar menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait PAW guna memastikan Harun Masiku dapat masuk ke parlemen.

Tak hanya itu, ia juga diduga menginstruksikan pengacara Donny Tri Istiqomah untuk melobi Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam penyelidikan, KPK menduga bahwa sebagian dana suap yang diterima Wahyu berasal dari Hasto.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pdi perjuangan #kpk #Hasto Krisiyanto #Megawati Soekanoputri