Diketahui, tujuh tersangka ditahan setelah penyelidik Jampidsus memeriksa setidaknya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi ahli dalam perkara tersebut.
Penyelidik menemukan 5 dus dokumen barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone 1 unit laptop dan 4 soft file saat pemeriksaan.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” terang Abdul Qohar Direktur Penyidik Jampidsus, Senin (24/2/2025).
Dari ketujuh tersangka empat di antaranya merupakan pegawai Pertamina sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari akibat tindak pidana korupsi yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.
Yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah dalam negeri melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi.
Tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam konspirasi pengadaan minyak mentah yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola energi nasional.
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP), VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadan Joede (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, modus korupsi minyak mentah Pertamina dan peran 7 tersangka korupsi Pertamina ditemukan Kejaksaan Agung.
Bermula dari tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina yang sengaja menurunkan produksi kilang lewat rapat optimasi hilir.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Langkah ini dimaksudkan agar pasokan minyak bumi domestik tidak terserap sepenuhnya, memaksa perusahaan untuk mengimpor minyak.
Menurut Abdul Qohar, ketiganya menurunkan produksi kilang dan menolak tawaran minyak mentah dari KKKS meskipun harga yang diajukan masih dalam kisaran harga pasar yang berlaku.
Alasan yang diajukan Pertamina adalah ketidaksesuaian spesifikasi minyak mentah dari KKKS, meskipun pada kenyataannya minyak tersebut dapat diolah untuk mengurangi merkuri dan sulfurnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur bahwa KKKS harus menawarkan minyak mentah mereka kepada Pertamina terlebih dahulu sebelum dapat mengekspornya.
Namun, Pertamina lebih memilih untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang, yang jelas merugikan negara karena harga impor lebih mahal dibandingkan produksi dalam negeri.
Kasus ini juga melibatkan broker, seperti anak Riza Chalid (Muhammad Keery Andrianto Riza) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati dari PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede dari PT Orbit Terminal Merak.
Mereka berkolaborasi dengan pejabat Pertamina untuk mengatur harga dan memenangkan broker tertentu secara ilegal.
Pada pengadaan produk kilang, Riva Siahaan membeli Ron 92, namun yang sesungguhnya dibeli adalah Ron 90 dengan kualitas lebih rendah.
Produk tersebut kemudian dicampur di depo agar memenuhi standar Ron 92, yang jelas bertentangan dengan aturan.
Lebih jauh lagi, pengadaan impor oleh PT Pertamina Internasional Shipping dimanipulasi dengan mark-up harga hingga 13% hingga 15%, yang menguntungkan pihak broker.
Akibatnya, harga impor menjadi sangat tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan harga bahan bakar domestik dan menyebabkan negara harus memberikan subsidi yang lebih besar.
Pada periode 2018 hingga 2023, produksi minyak dalam negeri seharusnya diprioritaskan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
Namun, dengan sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS, Pertamina justru lebih memilih impor, yang berdampak pada kerugian negara.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menyebabkan hukuman berat bagi para tersangka sesuai dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Almasrifah