KALTIMPOST.ID, Gading, putra angkat dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid, ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP."
Baca Juga: Lahan P2L Jadi Penyedia Bahan Baku Makan Bergizi
Gading, yang menjabat sebagai Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Orbit Terminal Merak, diduga terlibat dalam skema impor minyak yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
"Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya," kata Qohar.
Modus yang dilakukan adalah dengan menurunkan produksi kilang dalam negeri dan menolak produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga impor minyak mentah dan produk kilang menjadi jalan keluar.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," jelas Qohar.
Gading diduga berperan dalam mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, serta melakukan mark-up kontrak pengiriman.
Baca Juga: Anak ‘Raja Minyak’ Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp 193 Triliun, Ini Perannya!
"Sehingga, seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengondisikan pemenangan DMUT atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," katanya. ***
Editor : Dwi Puspitarini